Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 1 September 2021

Fintech OJK September 2021 – Rilis kali ini tertanggal 25 Agustus namun OJK baru mempublikasikannya pada 31 Agustus 2021. Hingga bulan September 2021 ini, terdapat tambahan 9 perusahaan fintech yang mendapatkan izin resminya dan sebanyak 5 perusahaan yang dicabut tanda terdaftarnya. Sehingga total terdapat 77 penyelenggara berizin dan 39 penyelenggara terdaftar. Dengan jumlah keseluruhan penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 116 perusahaan.

9 perusahaan yang mendapatkan izin resmi diantaranya PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), PT Grha Dana Bersama (Avantee), PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana), PT Inclusive Finance Group (Danacita), PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal), PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund.id), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) dan PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai.id). Untuk Fintech yang dicabut tanda terdaftarnya diantaranya PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (kontanku), PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN) dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima). Penyebab pembatalannya adalah dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Update September 2021

kotak koin fintech ojk september 2021

Update 3 bulan belakangan selalu menyertakan perusahaan yang dicabut tanda terdaftarnya, kebanyakan penyebabnya adalah ketidakmampuan melanjutkan operasional atau bisa dibilang bangkrut. Ini menunjukkan bahwa berjuang di bisnis ini tidaklah mudah. Perusahaan tidak saja bersaing dengan fintech lain, melainkan juga harus bisa menjaga angka TKB agar selalu tinggi atau akan mulai bermuculan kredit macet.

Yang terbaru adalah Kotak Koin, kemarin baru saja ada pembaca yang bertanya apakah Kotak Koin berstatus legal, ternyara rilis kali ini mereka dicabut tanda terdaftarnya. Bagaimana nasib Kotak Koin setelah tanda terdaftarnya dicabut? Per tanggal pencabutan, Kotak Koin tidak boleh lagi melakukan penggalangan dan penyaluran dana. Namun masih bisa melanjutkan kewajiban untuk perjanjian yang dibuat sebelum pencabutan tanda terdaftar.

Fintech Berizin OJK September 2021

Daftar fintech yang sudah berizin di OJK per 1 September 2021 diantaranya:

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. KIMO
  6. TOKO MODAL
  7. UANGTEMAN
  8. modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPAT
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. ALAMI
  33. AwanTunai
  34. Danakini
  35. Singa
  36. DANAMERDEKA
  37. EASYCASH
  38. PINJAM YUK
  39. FinPlus
  40. UangMe
  41. PinjamDuit
  42. DANA SYARIAH
  43. BATUMBU
  44. Cashcepat
  45. klikUMKM
  46. Pinjam Gampang
  47. cicil
  48. lumbungdana
  49. 360 KREDI
  50. Dhanapala
  51. Kredinesia
  52. Pintek
  53. ModalRakyat
  54. SOLUSIKU
  55. Cairin
  56. TrustIQ
  57. KLIK KAMI
  58. Duha SYARIAH
  59. Invoila
  60. Sanders One Stop Solution
  61. DanaBagus
  62. UKU
  63. KREDITO
  64. AdaPundi
  65. ShopeePayLater
  66. Modal Nasional
  67. Komunal
  68. Restock.ID
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. Avantee
  72. Gradana
  73. Danacita
  74. IKI Modal
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id

Fintech Terdaftar OJK September 2021

Daftar fintech terdaftar di OJK per 1 September 2021 diantaranya:

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. AKTIVAKU
  5. KrediFazz
  6. CROWDE
  7. danaIN
  8. danabijak
  9. KawanCicil
  10. KREDITCEPAT
  11. samakita
  12. vestia
  13. Asetku
  14. danafix
  15. LAHANSIKAM
  16. gandengtangan
  17. JEMBATANEMAS
  18. qazwa
  19. edufund
  20. FinanKu
  21. UATAS
  22. dumi
  23. Pundiku
  24. TEMAN PRIMA
  25. OK!P2P
  26. DoeKu
  27. BANTUSAKU
  28. KlikCair
  29. AdaModal
  30. ETHIS
  31. KAPITALBOOST
  32. PAPITUPI Syariah
  33. Finteck Syariah
  34. Samir
  35. BBX FINTECH
  36. Saku Ceria
  37. indosaku
  38. IVOJI
  39. pinjamindo

Tidak tertarik dengan Peer to Peer Lending dan mencari KTA dari Bank?
Coba KTA dari Bank Amar.

Baca reviewnya disini: Review Tunaiku

Link publikasi OJK : Klik disini.
Download dokumen fintech OJK Berizin dan Terdaftar (PDF) : Klik untuk download.

kredi avatar

Ditulis oleh

Krediblog

Menulis dari sudut pandang pengguna dan melakukan komparasi produk keuangan khususnya financial technology seperti pinjaman, kredit dan investasi. Pembaca setia Kontan, Tech in Asia hingga DailySocial. Mengelola blog ini sejak 2019.

Youtube

Instagram

Subscribe
Notify of
guest
8 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
eka yudiana

kak mau tanya,saya mau lunasin pinjaman tunai kurang 3bln,apa setelah semua lunas lebih awal bisa ajukan pinjaman tunai lagi,akun saya akun premium

Arya

Siang kak….mau nanya apakah Tunaiku ilegal,,saya cek diweb tdk ada ijin ojk apakah benar?

Indri

Hallo bang, sy mau bertanya, jika tunggakan ada tunggakan di akulaku dan sudah lebih dr 100hr, apakah bisa dicicil utk pembayarannya? Tq

Indri

Baik terimakasih..
Dan apabila kolektor bersikap kasar saat kerumah apakah bisa dilaporkan?