Fintech OJK September 2021 – Rilis kali ini tertanggal 25 Agustus namun OJK baru mempublikasikannya pada 31 Agustus 2021. Hingga bulan September 2021 ini, terdapat tambahan 9 perusahaan fintech yang mendapatkan izin resminya dan sebanyak 5 perusahaan yang dicabut tanda terdaftarnya. Sehingga total terdapat 77 penyelenggara berizin dan 39 penyelenggara terdaftar. Dengan jumlah keseluruhan penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 116 perusahaan.
9 perusahaan yang mendapatkan izin resmi diantaranya PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), PT Grha Dana Bersama (Avantee), PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana), PT Inclusive Finance Group (Danacita), PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal), PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund.id), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) dan PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai.id). Untuk Fintech yang dicabut tanda terdaftarnya diantaranya PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (kontanku), PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN) dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima). Penyebab pembatalannya adalah dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Update September 2021
Update 3 bulan belakangan selalu menyertakan perusahaan yang dicabut tanda terdaftarnya, kebanyakan penyebabnya adalah ketidakmampuan melanjutkan operasional atau bisa dibilang bangkrut. Ini menunjukkan bahwa berjuang di bisnis ini tidaklah mudah. Perusahaan tidak saja bersaing dengan fintech lain, melainkan juga harus bisa menjaga angka TKB agar selalu tinggi atau akan mulai bermuculan kredit macet.
Yang terbaru adalah Kotak Koin, kemarin baru saja ada pembaca yang bertanya apakah Kotak Koin berstatus legal, ternyara rilis kali ini mereka dicabut tanda terdaftarnya. Bagaimana nasib Kotak Koin setelah tanda terdaftarnya dicabut? Per tanggal pencabutan, Kotak Koin tidak boleh lagi melakukan penggalangan dan penyaluran dana. Namun masih bisa melanjutkan kewajiban untuk perjanjian yang dibuat sebelum pencabutan tanda terdaftar.
Fintech Berizin OJK September 2021
Daftar fintech yang sudah berizin di OJK per 1 September 2021 diantaranya:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- ShopeePayLater
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
Fintech Terdaftar OJK September 2021
Daftar fintech terdaftar di OJK per 1 September 2021 diantaranya:
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- AKTIVAKU
- KrediFazz
- CROWDE
- danaIN
- danabijak
- KawanCicil
- KREDITCEPAT
- samakita
- vestia
- Asetku
- danafix
- LAHANSIKAM
- gandengtangan
- JEMBATANEMAS
- qazwa
- edufund
- FinanKu
- UATAS
- dumi
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI Syariah
- Finteck Syariah
- Samir
- BBX FINTECH
- Saku Ceria
- indosaku
- IVOJI
- pinjamindo
Tidak tertarik dengan Peer to Peer Lending dan mencari KTA dari Bank?
Coba KTA dari Bank Amar.
Baca reviewnya disini: Review Tunaiku
Link publikasi OJK : Klik disini.
Download dokumen fintech OJK Berizin dan Terdaftar (PDF) : Klik untuk download.
kak mau tanya,saya mau lunasin pinjaman tunai kurang 3bln,apa setelah semua lunas lebih awal bisa ajukan pinjaman tunai lagi,akun saya akun premium
Apakah maksudmu pinjaman tunai di aplikasi Kredivo?
Siang kak….mau nanya apakah Tunaiku ilegal,,saya cek diweb tdk ada ijin ojk apakah benar?
Tunaiku legal. Alasan kamu tidak menemukan nama Tunaiku di daftar Fintech Berizin OJK adalah karena Tunaiku bukan Fintech Lending melainkan produk perbankan dari Bank Amar. Mirip seperti KTA Bank BCA atau KTA milik Bank BRI.
Hallo bang, sy mau bertanya, jika tunggakan ada tunggakan di akulaku dan sudah lebih dr 100hr, apakah bisa dicicil utk pembayarannya? Tq
Itu mungkin terjadi jika ada kesepakatan. Hubungi CS Akulaku untuk melakukan negosiasi. Pada pengguna yang ada itikad baik untuk membayar, biasanya mereka menyediakan jalan keluar.
Baik terimakasih..
Dan apabila kolektor bersikap kasar saat kerumah apakah bisa dilaporkan?
Siapa saja yang melakukan perbuatan pidana atau tindak kekerasan maka bisa dilaporkan ke Polisi, termasuk para Collector. DC juga tahu itu.