Fintech OJK Juli 2021 – Sebenarnya ini adalah rilis Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 29 Juni 2021. Namun untuk kemudahan pengarsipan, Krediblog memasukkannya ke dalam 1 Juli 2021 karena memang hanya selisih 2 hari jadi bisa dianggap sudah masuk bulan Juli.
Rilis terbaru OJK hingga bulan Juli 2021, terdapat penambahan 2 fintech yang mendapatkan izin dan 1 perusahaan yang membatalkan tanda terdaftarnya. Dengan begitu terdapat 67 penyelenggara berizin dan 57 penyelenggara terdaftar. Sehingga total jumlah keseluruhan penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 124 entitas.
2 Perusahaan yang mendapatkan tanda berizinnya ada PT Teknologi Merlin Sejahtera dengan UKU dan dan PT Info Tekno Siaga dengan platform AdaPundi. Untuk Fintech yang batal tanda terdaftarnya adalah PT Dana Aguna Nusantara atau DANAMART. Penyebab pembatalannya adalah dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Update Juli 2021
Per rilis kali ini UKU dan AdaPundi telah resmi berizin OJK. Dengan begitu pengguna yang sudah berhubungan dengan keduanya bisa lebih tenang dalam bertransaksi dan yang belum bisa menjadi yakin karenanya. Khusus UKU dan AdaPundi ini cukup banyak pengguna di komentar yang bertanya tentangnya. Dari mulai apakah keduanya ada DC lapangan yang mendatangi rumah hingga masalah ancaman penyebaran data oleh masing-masing DC nya.
Sampai detik ini Krediblog belum pernah mendaftar baik di UKU maupun AdaPundi, jadi tidak tahu banyak perihal keduanya. Yang Krediblog tahu keduanya sama-sama menawarkan pinjaman tunai untuk kebutuhan konsumsi dengan masing-masing nominal hingga Rp 5.000.000 dan Rp 6.000.000.
Fintech Berizin OJK Juli 2021
Daftar fintech yang sudah berizin di OJK per 1 Juli 2021 diantaranya: Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Adapundi, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, UKU, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI dan Modal Nasional.
Fintech Terdaftar OJK Juli 2021
Daftar fintech terdaftar di OJK per 1 Juli 2021 diantaranya: TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, ShopeePayLater, gandengtang, Danai.id, dan JEMBATANEMAS. Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo dan KOTAKKOIN.
Selalu ingat untuk meminjam hanya di Fintech Berizin atau Terdaftar dan hindari jauh-jauh fintech atau pinjaman online atau pinjol ilegal. Dan jika ada pertanyaan atau keluhan terkait Fintech dan turunannya, bisa menghubungi OJK di nomor 157.
Link publikasi OJK : Klik disini.
Download dokumen fintech OJK Berizin dan Terdaftar (PDF) : Klik untuk download.
Saya awalnya tidak tahu kalo pijol2 yg meaatas namakan KSP itu ilegal…data2 saya sdh masuk..dan.ini saya dinwa me atas namakan.kredit mas..sedang sy.tdk.meminjam..
Kemungkinannya 2, antara itu modus tipu-tipu dengan menggunakan Blasting WA yang bisa kamu abaikan begitu saja atau merupakan penyalahgunaan dari pinjol KSP yang pernah kamu gunakan.
Apakah tindakan saya mengabaikan wa2 tsb sdh benar
Kalo penyalah gunaan data sy harus bagaimana..
Saya ada meminjam di.pijiol dana darurat dgn.aplikasi.kontak.koin..apakah.benar terdaftar di ojk
Yang legal hanya Kotak Koin dengan status terdaftar OJK.
Apl kotak koin ada di dalam pijol dana darurat
Kemungkinan besar itu Kotak Koin yang berbeda. KOTAK KOIN yang legal beralamat website di kotakkoin.id terdaftar di OJK atas nama PT Coco Digital Technology dengan nomor pendaftaran S -735/NB.213/2019.
Pahami keadaannya dan hadapi dengan kesadaran penuh bahwa itu penyalahgunaan data.
Mengabaikan justru lebih menghemat energi karena meladeninya tidak juga menyelesaikan.
Saya mau bertanya Tunai kita apakah aman?legal?
Bunganya berapa dan jika galbay berapa denda keterlamabatan nya??
Dia legal dengan status terdaftar OJK. Karena legal harusnya aman. Tidak bisa memastikan untuk bunga dan dendanya karena belum pernah mencoba.
Berapa lama pinjol ilegal nyebar dat
Semau mereka karena metode kerjanya suka-suka.
berapa kode referela pinjam aman agar mudah di acc
Apakah itu nama aplikasi pinjol? namanya tidak ada di daftar pinjol legal diatas.