Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 5 November 2020

Fintech OJK November 2020 – Hampir setiap bulannya, OJK rutin mengeluarkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin melalui halaman publikasi di situs resmi mereka. 2 hari yang lalu, tepatnya pada 24 November 2020, mereka mengeluarkan daftar Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 5 November 2020. Ini merupakan daftar baru dari yang terakhir kali mereka publis pada tanggal 14 bulan sebelumnya.

Pada daftar Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 5 November 2020 tersebut, terdapat 1 pengurangan nama. Sehingga dari semula terdapat 155 entitas menjadi 154 entitas. Adapun 1 nama yang dicoret atau dibatalkan tanda terdaftarnya adalah PT Investdana Fintek Nusantara.

Kemanakah Fintech iKredo?

ikredo di fintech ojk november 2020

PT Investdana Fintek Nusantara adalah perusahaan dibalik platform iKredo. Yang merupakan Peer to Peer lending yang menjalankan konsep pendanaan juga menyalurkan pinjaman. Dalam publikasinya OJK menyebut iKredo dibatalkan tanda terdaftarnya, namun tidak dijelaskan lebih lanjut sebab pembatalan tersebut.

Setahu Krediblog, untuk bisa mendapatkan status Berizin dari OJK, perusahaan fintech harus terlebih dahulu mendaftarkan diri atau mendapatkan status terdaftar. Setelahnya fintech tersebut akan dilakukan evaluasi dan penilaian terkait SOP produk dan layanannya. Jika sesuai akan mendapatkan izinnya dan jika belum bisa dilakukan perbaikan. Nah kalau dibatalkan tanda terdaftarnya? Apakah itu iKredo mengundurkan diri dari kepesertaan atau melakukan pelanggaran? sayang sekali tidak ada informasi yang bisa digali dari ini.

26 November 2020 saat Krediblog mengunjungi website iKredo di ikredo.id, websitenya masih Live dan pada bagian Footer masih memasang banner tanda terdaftar di OJK. Padahal publikasi dari OJK dibuat pada 5 November 2020 yang berarti sudah selama 21 hari iKredo memasang baner itu dari semenjak “dikeluarkan”.

update ikredo di fintech ojk november 2020

Update Fintech OJK November 2020

Selain hilangnya iKredo, update lainnya dari fintech OJK per November 2020 adalah penambahan status berizin dari 3 fintech. Mereka diantaranya:

  1. PT Dana Kini Indonesia dengan platform Danakini
  2. PT Abadi Sejahtera Finansindo dengan platform Singa
  3. PT Intekno Raya dengan platform DANAMEDEKA

Selain pengurangan dan penambahan, ada juga fintech yang melakukan perubahan nama dan alamat website. Dia adalah PT Solusi Bijak Indonesia dari nama plafform yang sebelumnya Sumur.id dengan alamat website https://sumur.id mengganti nama platformnya menjadi Saku Ceria dengan alamat website https://sakuceria.id.

Berikut rekap lengkap dari daftar fintech terdaftar dan berizin di OJK per 5 November 2020:

Fintech Berizin OJK November 2020

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka.

Fintech Terdaftar OJK November 2020

Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, PINJAM GAMPANG, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, do-it, danabijak, Cashcepat, DanaLaut DANA SYARIAH, TELEFIN, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, UangMe, PinjamDuit, PINJAM YUK, EASYCASH, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo, Cairin, BATUMBU, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, klikUMKM, kredible, KLIK KAMI, FinPlus, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, TOLONGKU, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

Pada publikasi kali ini, OJK tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK dan menghindari fintech lending atau pinjol ilegal. OJK juga menyediakan layanan kontak untuk pengaduan dan pertanyaan seputar status izin fintech. Silahkan hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Link publikasi OJK : Klik disini.
Download dokumen fintech OJK November 2020 (PDF) : Klik untuk download.

kredi avatar

Ditulis oleh

Krediblog

Menulis dari sudut pandang pengguna dan melakukan komparasi produk keuangan khususnya financial technology seperti pinjaman, kredit dan investasi. Pembaca setia Kontan, Tech in Asia hingga DailySocial. Mengelola blog ini sejak 2019.

Youtube

Instagram

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar