Fintech OJK Januari 2022 – Tahun baru ini lumayan mengejutkan. Dari semua perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, semuanya sudah berstatus Berizin resmi. 2 nama terakhir yang mendapatkan izinnya adalah PT Pintar Inovasi Digital dengan Asetku dan PT Mapan Global Reksa dengan platform Findaya. Namun ada 1 nama yang harus melepaskan tanda terdaftarnya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dia adalah platform Cashwagon milik PT Kas Wagon Indonesia. Dengan Demikian total perusahaan penyelenggaran Fintech Peer to Peer Lending berjumlah total 103 dengan semuanya sudah Berizin resmi.
Perusahaan Fintech Lending yang mendapatkan izin resmi :
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
- PT Mapan Global Reksa (Findaya)
Perusahaan Fintech Lending yang dicabut tanda terdaftarnya :
- PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon)
Update Januari 2022
Yang seru dari update Fintech OJK Januari 2022 ini adalah ada nama Asetku disana. Bagi kamu yang belum tahu, Asetku adalah nama yang bertanggungjawab untuk layanan pinjaman tunai di Akulaku. Selama ini tak jarang orang menganggap AKulaku adalah pinjol ilegal karena izin Akulaku adalah multifinance, bukan peer to peer lending. Akulaku memang bukan perusahaan peer to peer lending, namun untuk kebutuhan itu mereka bernaung kepada PT Pintar Inovasi Digital selaku Sister Company dengan platfom Asetku. Dan karena sekarang mereka sudah berizin resmi harusnya sudah tidak ada lagi yang menganggapnya ilegal.
Ini sekaligus menjelaskan mengapa selama 2 bulan belakangan ini (November – Desember 2022) ada banyak sekali keluhan terkait pinjaman tunai Akulaku tidak bisa. Sebabnya adalah karena pada bulan tersebut Asetku fokus mengurus perizinan dan untuk sementara melakukan pembatasan pinjaman. Mereka akhirnya mendapatkan izin resminya pada 23 Desember 2021. Itu berarti baik layanan pendanaan maupun penyaluran dana milik Asetku siap tancap gas lagi.
Fintech Berizin OJK Januari 2022
Daftar fintech yang sudah berizin di OJK per 1 Januari 2022 diantaranya:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- Danafix
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya
Tidak tertarik dengan Peer to Peer Lending dan mencari KTA dari Bank?
Coba KTA dari Bank Amar.
Baca reviewnya disini: Tunaiku
Link publikasi OJK : Klik disini.
Download dokumen fintech OJK Berizin dan Terdaftar (PDF) : Klik untuk download.