Peraturan OJK tentang tata cara penagihan – Jika kamu pernah menggunakan pinjol dan kebetulan pernah mengalami keterlambatan pembayaran, kamu pasti tahu rasanya ditagih oleh Debt Collector. Meski tidak semua DC itu kasar dan galak tapi hampir semuanya menjengkelkan. Mereka secara alamiah judes dengan skill adu mulut yang sangat terlatih. Jika bertemu yang level barbar bahkan lebih parah lagi. Biasanya tipe inilah yang sering diajak adu tinju oleh pengguna. Bagaimana sebenarnya metode penagihan yang sesuai SOP itu? Baik pada pinjaman online (pinjol) maupun jasa keuangan lain.
Aturan OJK Tentang Penagihan
Per 18 April 2022 lalu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan OJK tentang tata cara penagihan ini berlaku untuk semua Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK yang diantaranya :
- Bank Umum
- Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat
- Perantara Pedagang Efek;
- Manajer Investasi
- Dana Pensiun
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan Reasuransi
- Perusahaan Pembiayaan
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
- Perusahaan Modal Ventura
- Perusahaan Pergadaian Pemerintah
- Pergadaian Swasta
- Perusahaan Penjaminan
- Lembaga Keuangan Mikro
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau
- Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundangundangan.
Seperti yang kamu lihat, POJK tersebut berlaku untuk semua pelaku jasa keuangan formal. Termasuk perusahaan Fintech Lending atau pinjol. Aturan tersebut tidak hanya mengatur tata cara penagihan, namun semua aspek yang termasuk dalam rangka melindungi konsumen. Kamu bisa membaca isi lengkap POJK-nya disini.
Debt Collector Tidak Boleh Melakukan Ini
Pada poin penagihan, diatur hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan. Debt Collector atau siapapun yang ditunjuk untuk melakukan penagihan kepada konsumen, dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial. Diantaranya :
- Menggunakan cara ancaman
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
- Memberikan tekanan secara fisik maupun verbal
Dari ketiga larangan diatas, yang akan terasa sulit untuk diterapkan adalah nomor 1. Atau minimal akan lahir perbedaan interpretasi pada poin ini. Penagihan erat kaitannya dengan urgensi, dan urgensi baru akan terasa dramatisnya jika melibatkan ancaman. Rasanya susah untuk tidak mendengar DC mengatakan, “Jika tidak melunasinya hari ini, maka kami akan menghubungi kontak darurat”. Atau, “Bayar hari ini juga atau kami akan kirim 4 orang untuk menagih ke rumah besok”.
Peraturan OJK tentang tata cara penagihan secara tegas menyebut jika hal-hal yang dilarang tersebut dilakukan, bagi Debt Collector dapat dikenakan sangksi hukum pidana. Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerjasama dengan Debt Collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
SOP Penagihan oleh Debt Collector
Jika keterlambatanmu sudah lebih dari 1 bulan atau bahkan sudah lewat dari tenggat 90 hari, level penagihan biasanya akan meningkat. Tak jarang perusahaan jasa keuangan akan menggunakan Debt Collector lapangan baik milik sendiri maupun jasa penagihan pihak ketiga. Ini secara aturah sah, namun ada standar prosedur yang harus kamu perhatikan.
Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan (Debt Collector) diwajibkan membawa sejumlah dokumen :
- Kartu identitas
- Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari perusahaan
- Bukti dokumen debitur wanprestasi
- Salinan sertifikat jaminan Fidusia
Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute atau perselisihan.
CERITA PENAGIHAN APLIKASI PINJOL :
Catatan Peraturan OJK Tentang Penagihan
2 hal yang harus kamu ingat terkait peraturan OJK tentang tata cara penagihan adalah caranya harus baik dan dilakukan oleh penagih yang profesional. Jika mendapatkan perlakuan intimidatif, keras dan kasar, buat buktinya dan laporkan. Dan jika DC yang berkunjung ke rumah tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen wajib, kamu bisa menolaknya.
Pada penerapannya sayangnya itu tidak akan mudah. Tidak bermaksud pesimis, tapi masalah sekomplek tagih menagih hutang yang problem turunannya sangat variatif tidak cukup hanya dipayungi dengan POJK. Namun itu masih lebih baik daripada dibiarkan begitu saja tanpa aturan. POJK bukan membelamu untuk tidak membayar tagihan. Ia memastikan bahwa kamu diperlakukan secara pantas meski memiliki sangkutan.
Penagihan PNM mekar di kota Padang, kec Padang timur Kel Sawahan timur melanggar peraturan OJK
Hari ini tgl 14/06/2023 jam 01.oo wib malam hari telah datang sekitar 20 motor penagih PNM mekar ke daerah saya, yang ditagi seorang ibu rumahtangga yg baru saja kena PHK
Kami sebagai warga disini merasa terganggu dengan kedatangan penagih PNM mekar tersebut yang menimbulkan kebisingan
Tolong OJK tindak lanjuti tentang perusahaan ini. Jangan sampai berlarut kejadian ini, sehingga menimbulkan keributan dengan warga lain yg merasa terganggu
Itu sudah termasuk intimidasi. Jika memiliki bukti bisa diadukan ke OJK di kontak 157 atau melalui form pengaduan online.