Keringanan Cicilan Pinjol di Tengah Wabah Corona – Setelah beberapa pekan sebelumnya perbankan dan perusahaan multifinance memberikan keringanan cicilan untuk para nasabahnya, sekarang giliran Fintech atau perusahaan keuangan berbasis teknologi (Peer to Peer Lending) yang kabarnya juga akan memberikan keringanan untuk para peminjamnya.
Kabar ini bermula dari orang dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun sebelumnya, Sunu Widyatmoko selaku wakil Ketua Umum AFPI, mengingatkan bahwa Fintech P2P Lending berbeda dengan Bank. Fintech hanya menjembatani atau bertindak sebagai platform yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman, sedangkan Bank adalah pemberi pinjaman langsung.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam Conference Virtual, Senin (20/04/2020), “Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending (P2PL) tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman”. Adapun untuk prosedur dan mekanisme dalam pengajuan restrukturisasinya, diserahkan langsung pada masing-masing Fintech, tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede menjelaskan beberapa kriteria mendasar yang harus dipenuhi peminjam yang ingin mengajukan restrukturisasi pinjaman atau keringanan cicilan pinjol, kriteria tersebut diantaranya :
- Peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 dan
- Membuktikan tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo.
- Peminjam masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang.
- Peminjam memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
- Peminjam harus memiliki status cicilan yang lancar sebelum tanggal 2 Maret 2020.
- Pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
Kabar Baik Ini Mungkinkah Terlaksana atau Hanya Wacana?
Tanpa bermaksud pesimis, Krediblog ragu niat baik tersebut dapat terlaksana. Seperti yang disebutkan di atas, Fintech Peer 2 Peer Lending hanyalah Platform, bukan dia yang memberikan pinjaman melainkan pendana lainnya. Dengan kata lain uang yang sekarang berada di tangan peminjam, bukanlah uang Fintech, karena itu Fintech tidak berhak memutuskan memberikan restrukturisasi pinjaman atau tidak.
Dan yang luput dari perhatian adalah, pemberi dana atau pemberi pinjaman (Lender) yang menyerahkan uangnya pada Fintech, berharap ia akan mendapatkan profit dari situ dengan nominal yang sudah dijanjikan dalam hitungan bulan hingga tahun. Apa ia (baik lembaga maupun perseorangan) bersedia untuk tidak profit dalam masa restrukturisasi pinjaman tersebut? Atau justru mereka juga sedang sama-sama membutuhkan dana untuk bertahan menghadapi pandemi Covid-19 ini? Nah, loh!
Jika ternyata prosedur memberikan keringanan cicilan pinjol serumit ini mengapa AFPI berkata seperti di atas? Sebenarnya tidak salah juga, sebagai asosiasi itu hanya bentuk dukungan kepada kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online. Namun pelaksanaannya jauh dari kata mudah kalau tidak mau disebut susah. Apa yang disampaikan AFPI tak ubahnya himbauan tokoh masyarakat yang menyebut, “Di masa yang sulit ini, hendaklah orang yang menghutangi untuk tidak menagih hutangnya terlebih dahulu”.
[su_row]
[su_column size=”2/3″]
[su_box title=”Bacaan Referensi” style=”soft” box_color=”#3aa3ff” radius=”2″]
- Pinjaman online OJK
- Cara menghapus data kontak dari pinjaman online
- Debt Collector pinjaman online datang ke rumah
- Cara bayar BPJS di Akulaku
- Bayar cicilan Akulaku dengan Mobile Banking BCA
[/su_box]
[/su_column]
[/su_row]
Serius Keringanan Cicilan Pinjaman Online Gak Bakalan Ada?
Sejujurnya Krediblog juga berharap keringanan cicilan pinjol bakalan ada, syukur-syukur Krediblog termasuk yang dapat keringanan. Lumayan bisa ngurangin pengeluaran. Namun hidup harus tetap realistis agar tahu pada apa atau siapa yang diharapkan. Kecuali AFPI dan Fintech Peer 2 Peer Lending menemukan formula yang sesuai untuk skema restrukturisasi pinjaman ini, keringanan cicilan pinjol mungkin terjadi. Namun jika hanya himbauan tanpa langkah nyata dan tindakan lanjut, maka bersiap-siap saja untuk membayar cicilan yang jatuh tempo besok.
Saya nasabah penguna tunaiku yang cukup lama mungkin sebelum pandemi ada pembayaran saya lancar2 saja tapi semenjak pandemi ini agak mempengaruhi,saya harus memutar otak untuk bisa mempertahankan usaha di tengah2 pandemi ini, apakah boleh cicilan saya di ringankan atau apakah boleh saya bisa menambah pinjaman modal usaha agar semua berjalan semestinya terima kasih
Amar Bank (pemilik Tunaiku) termasuk bank umum yang memberikan keringanan kredit akibat pandemi Covid-19. Dan keringanan tersebut masih berlaku sampai hari ini. Hubungi CS Tunaiku untuk menanyakan perihal itu dan prosedur pengajuannya.