Denda Tunaiku

Denda adalah salah satu alasan mengapa kamu harus menghindari keterlambatan dalam pembayaran cicilan. Mengabaikan perhitungannya akan berakibat tagihan tiba-tiba menggunung dan semakin berat untuk dibayarkan.

Perhitungan Denda Tunaiku

perhitungan denda tunaiku

Informasi denda keterlambatan bisa kamu temukan dengan mudah di website. Artinya mereka cukup terbuka terkait informasi yang oleh kebanyakan perusahaan pinjol tidak diberitahukan sampai keterlambatan beneran terjadi. Denda Tunaiku adalah Rp 150.000/bulan. Denda dalam hitungan bulan berarti baik kamu terlambat 1 hari maupun 29 hari, denda yang dibayarkan sama. Denda tersebut berlaku sama untuk semua nominal pinjaman dan untuk tenor cicilan berapapun. Informasi tentang denda juga bisa kamu temukan pada Surat Perjanjian Pinjaman atau surat kontrak yang kamu terima salinannya.

Jika nominal pinjamanmu besar, denda Rp 150.000/bulan mungkin akan terasa Fair. Namun akan terasa besar jika yang kamu pinjam kurang dari 5 juta misalnya. Baik pinjaman besar atau kecil, sebaiknya hindari keterlambatan agar tidak sepeserpun denda yang harus kamu bayarkan.

Simulasi Denda

Berikut simulasi denda Tunaiku sekedar untuk memperkirakan berapa yang harus kamu bayarkan :

KeterlambatanTotal Denda
1 hari150.000
7 hari150.000
28 hari150.000
40 hari300.000
3 bulan450.000
5 bulan750.000
1 tahun1.800.000

Tidak terdapat keterangan perihal pembayaran denda. Tapi umumnya dibayarkan berikut cicilan yang sedang berjalan.

Catatan Denda

Jika kamu berfikir denda yang dikenakan terbilang murah atau karena sudah kadung telat 3 hari dilanjutkan saja sampai 25 hari, coba pikir lagi. Karena jangankan saat mengalami keterlambatan, sebelum jatuh tempo saja sudah ditagih dengan cara yang lumayan mengganggu. Maka kecil kemungkinan kamu bisa bertahan menahan keterlambatan hingga 25 hari tadi.

Dalam surat perjanjian juga disebutkan bahwa denda merupakan prioritas kedua dalam urutan pembayaran setelah biaya-biaya. Maksudnya jika pinjamanmu sudah menumpuk namun dana yang tersedia terbatas, maka yang harus dibayar terlebih dahulu adalah biaya-biaya (jika ada), denda, bunga pinjaman baru yang terakhir pokok pinjaman.

Di Fintech Lending, OJK membatasi nominal maksimal denda adalah 100% dari pokok pinjaman. Maksudnya jika kamu meminjam sebesar 1 juta dan sudah mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan, denda maksimal yang harus kamu bayar adalah 100% dari pinjaman yaitu sebesar 1 juta. Menagih lebih dari itu sudah termasuk pelanggaran aturan OJK. Namun Krediblog tidak tahu apakah aturan itu berlaku juga untuk Tunai ku yang bukan Fintech Lending melainkan produk bank. Sampai informasi itu didapat, sebaiknya kamu membayar tagihan secara tepat waktu.

kredi avatar

Ditulis oleh

Krediblog

Menulis dari sudut pandang pengguna dan melakukan komparasi produk keuangan khususnya financial technology seperti pinjaman, kredit dan investasi. Pembaca setia Kontan, Tech in Asia hingga DailySocial. Mengelola blog ini sejak 2019.

Youtube

Instagram