Fintech OJK Maret 2022 – Sejak pemberantasan besar-besaran pinjol ilegal pada akhir tahun 2021 lalu, OJK menjadi jarang menerbitkan publikasi terkait “Penyelenggara Fintech Lending Berizin”. Dulu hampir setiap bulannya selalu ada rilis baru bahkan beberapa kali pernah 2 kali dalam sebulan. Sekarang bisa sampai berbulan-bulan baru menerbitkan publikasi. Penyebabnya adalah karena semua penyelenggara Fintech Lending yang ada sudah seluruhnya berstatus Berizin jadi tidak ada lagi pembaharuan status karena status Berizin memang sudah final.
Adapun Update Fintech OJK Maret 2022 ini adalah dicabutnya izin dari salah satu perusahaan lending yang sebelumnya sudah Berizin resmi. Sehingga total fintech lending yang Berizin OJK sebanyak 102 perusahaan. Nantinya rilis OJK akan lebih banyak membahas perusahaan yang Berizin karena berdasar peraturan baru perusahaan yang ingin mengajukan izin akan langsung mendapatkan status Berizin tanpa terlebih dahulu melewati status Terdaftar.
Update Maret 2022
1 nama fintech yang dicabut izinnya adalah Uang Teman (PT Digital Alpha Indonesia). Uang Teman memang sudah lama memiliki masalah internal. Sejak 2018 lalu mereka secara bertubi-tubi menghadapi masalah dari mulai ditinggalkan puluhan karyawannya hingga penunggakan gaji pegawai.
Meski sempat tersiar kabar bahwa Uang Teman akan diakuisisi oleh perusahaan asal Singapura IN Financial Technologies Holdings, nyatanya kabar tersebut tidak juga terealisasi sampai akhirnya OJK mencabut izin usahanya. Uang Teman adalah contoh bagaimana sebuah perusahann Fintech juga bisa kalah dalam pertarungan. Maka saat kamu menentukan untuk mendaftar di perusahaan fintech tertentu, tidak ada salahnya untuk memastikan mereka memiliki manajemen yang baik di belakangnya.
Fintech Berizin OJK Maret 2022
Daftar fintech yang sudah berizin di OJK per 1 Januari 2022 diantaranya:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- Danafix
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya
Tidak tertarik dengan Peer to Peer Lending dan mencari KTA dari Bank?
Coba KTA dari Bank Amar.
Baca reviewnya disini: Tunaiku Amar Bank
Link publikasi OJK : Klik disini.
Download dokumen fintech OJK Berizin dan Terdaftar (PDF) : Klik untuk download.