Hukum Pinjam Meminjam dari Sudut Pandang Perdata
Hukum pinjam meminjam diatur dalam hukum perdata. KUH Perdata pasal 1754 bunyinya: “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama …. “ Berdasarkan isi pasal tersebut bisa diartikan bahwa …