Hukum Pinjam Meminjam dari Sudut Pandang Perdata

Hukum pinjam meminjam diatur dalam hukum perdata. KUH Perdata pasal 1754 bunyinya: “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama …. “

Berdasarkan isi pasal tersebut bisa diartikan bahwa pada proses pinjam meminjam ini diperlukan sebuah perjanjian dimana isinya nanti peminjam akan mengembalikan jumlah dana yang sama dan disertai dengan bunga yang ditentukan.

Hukum Meminjam Uang di Bank

hukum meminjam uang di bank

Nah hukum meminjam uang di bank ini juga tertulis dalam KUHPerdata pasal 1338 karena memang termasuk ke dalam hukum perdata. Dalam proses peminjaman ini tentunya diatur dalam hukum yang ada di Indonesia karena untuk menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan debitur seperti melarikan diri dan tidak membayar pinjaman yang semestinya wajib dibayarkan.

Hukum pinjam meminjam ini diatur sebagai bentuk upaya dari pihak bank juga. Namun hukum ini tidak hanya memberatkan pada debitur saja namun kedua belah pihak diatur berdasarkan hukum perdata ini. Jadi jika salah satu pihak ada yang melanggar maka Bisa dilakukan tindak perdata hingga tindak pidana juga.

Mencari pinjaman di Bank yang bisa diajukan secara online? Coba Tunaiku, platform pinjaman legal yang fleksibel. Selengkapnya: Tunaiku Amar Bank.

Akibat yang Bisa terjadi padamu jika tidak Bisa membayarkan hutang di bank yaitu:

1. Akan dilakukan identifikasi

Hal pertama yang dilakukan pihak bank berdasarkan hukum pinjam meminjam adalah bank akan melakukan identifikasi pada keterlambatan yang telah kamu lakukan. Setiap bulannya pihak bank memang akan selalu mengontrol cicilan yang kamu bayarkan dengan melihat waktu tenggat yang telah ditentukan.

Jika pada waktu tenggat tersebut kamu belum melakukan pembayaran angsuran maka kamu telah teridentifikasi melakukan keterlambatan. Jadi dari sini bank Bisa mengidentifikasi debitur mana saja yang sudah melakukan tindak keterlambatan.

2. Dilakukan pemberitahuan

Selanjutnya jika kamu ternyata sudah melewati waktu tenggat dan dalam waktu 3 sampai 7 hari belum melakukan pembayaran. Maka kamu akan diberitahu tentang hal tersebut dengan sebuah peringatan yang masuk di kategori satu dan masih termasuk pemberitahuan yang bersifat rendah. Pemberitahuan ini biasanya Bisa dilakukan melalui telefon saja dari pihak bank untuk memberitahu agar kamu Bisa membayarnya secepat mungkin.

3. Memberi kesempatan

Setelah dilakukan pemberitahuan di peringatan 1, berdasarkan hukum pinjam meminjam pihak bank masih memberikan kesempatan di bulan yang sama walaupun sudah melewati masa tenggat. Jadi masih di bulan yang sama, kamu akan diberi kesempatan untuk membayar angsuran tersebut secepat mungkin hingga akhirnya Bisa membayar. Namun juga kesempatan ini tidak berlaku jika kamu membayarnya sudah melewati bulan ya.

4. Mendapat surat panggilan

Karena jika sudah melewati bulan, berdasarkan hukum pinjam meminjam kamu akan masuk ke peringatan dua dan mendapatkan surat panggilan karena sudah telat selama 1 bulan. Kategori 2 ini sudah memasuki kategori peringatan menengah.

5. Memberikan teguran

Selanjutnya jika ternyata dalam keterlambatan satu bulan tersebut yang sudah melewati bulan dan kamu masih belum juga menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran tersebut, pihak terpaksa memberikan teguran karena memang sudah tertulis dalam hukum pinjam meminjam. Jadi jika sudah memasuki keterlambatan lebih dari satu bulan kamu sudah memasuki kategori 3 dan sudah perlu diperhatikan karena ditakutkan kredit kamu menuju keterangan macet.

Hal ini tentunya tidak diinginkan bagi kedua belah pihak karena semuanya tentu akan mengalami kerugian. Debitur tidak Bisa memiliki profil yang baik sehingga peminjaman selanjutnya sangat dipertimbangkan hingga Bisa ditolak. Sedangkan bagi kreditur atau pihak bank juga mengalami kerugian karena prosesnya menjadi terkendala karena adanya kredit yang tidak terbayar atau macet.

6. Menyita aset

Hal terakhir yang dilakukan pihak bank adalah akan menyita aset yang kamu ajukan sebagai jaminan. Jika kreditmu tidak lancar sampai macet karena tidak dibayarkan bertahun-tahun maka bank akan menyita aset. Tentu kamu tidak ingin hal ini terjadi bukan, karena aset yang kamu punya seperti rumah atau kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya akan menjadi milik bank sepenuhnya yang biasanya nanti akan dilakukan lelang.

Hukum Pinjaman Online

Daftar pinjaman online yang berizin OJK : Pinjaman Julo, AdaKami, Shopee Pinjaman, Kredit Pintar dan Indodana.

Hukum pinjaman online telah diatur juga pada KUHPerdata. Karena seperti yang diketahui, saat ini sudah sangat banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menyediakan pinjaman online. Dan cukup banyak kasus yang terjadi belakangan ini, namun saat ini pemerintah telah melakukan tindakan dengan memberikan pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap perusahaan-perusahaan pinjaman online yang ada. Jadi saat ini kamu cukup mudah mencari pinjaman online yang sudah bersifat legal dan berlisensi dari pemerintah.

Jadi semua aktivitas pinjam meminjam memang sudah diatur dalam hukum pinjam meminjam yang harus dipatuhi. Karena jika tidak terdapat hukuman-hukuman yang telah diatur pada hukum perdata tersebut. Jadi semua prosesnya termasuk penggunaan jasa debt collector telah diatur pada peraturan OJK.

Jadi jika kamu ingin memilih pinjaman online dibandingkan bank kamu sudah tidak perlu khawatir karena beberapa pinjol sudah memiliki izin usaha dari OJK dan prosesnya telah diatur pada hukum perdata.

kredi avatar

Ditulis oleh

Krediblog

Menulis dari sudut pandang pengguna dan melakukan komparasi produk keuangan khususnya financial technology seperti pinjaman, kredit dan investasi. Pembaca setia Kontan, Tech in Asia hingga DailySocial. Mengelola blog ini sejak 2019.

Youtube

Instagram

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar