Asuransi Kematian Pinjaman Bank BRI. Apa & Bagaimana?

Tidak dapat dipungkiri apabila pinjaman atau kredit bank bisa menjadi salah satu solusi di tengah kebutuhan yang semakin meningkat, salah satunya adalah pinjaman bank BRI. Banyak orang kemudian mengajukannya namun tidak sedikit yang belum mengetahui apakah ada asuransi kematian pinjaman bank BRI tersebut.

Jika Nasabah Bank BRI Meninggal Dunia

jika nasabah bank bri meninggal dunia

Meskipun pinjaman bank terasa mudah dan cepat, akan tetapi tidak jarang hal ini akan menimbulkan masalah apabila nasabah yang meminjam (debitur) mengalami musibah bahkan meninggal. Hal ini tentu membuat keluarga dan ahli waris menjadi bingung harus melakukan apa.

Bagaimanapun juga, pinjaman bank merupakan hutang yang juga menjadi kewajiban sehingga harus dilunasi. Bahkan meskipun pemilik hutang tersebut telah meninggal dunia, pelunasan menjadi hal yang penting oleh para ahli waris.

Hal inilah yang kemudian membuat beberapa bank pemberi pinjaman mewajibkan setiap nasabahnya untuk mengikuti asuransi kematian pinjaman bank BRI yang disertakan setiap permohonan kredit. Terlebih, setiap pinjaman memiliki banyak risiko sehingga asuransi memiliki peranan cukup penting untuk kepentingan bank maupun nasabah itu sendiri.

Lakukan Ini Saat Peminjam Meninggal Dunia

Apabila peminjam KTA meninggal dunia, tentu ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para ahli waris. Yang pasti, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apakah ada pinjaman yang tertinggal dari nasabah tersebut atau tidak. Untuk selanjutnya, berikut beberapa hal yang perlu diketahui.

1. Mendatangi bank peminjam

Lantas, bagaimana jika nasabah bank BRI meninggal dunia? Nah, jika nasabah debitur penerima pinjaman BRI meninggal dunia, ketahui dulu apakah masih ada pinjaman yang belum diselesaikan. Selanjutnya, pihak keluarga atau ahli waris harus segera menandatangani kantor bank yang memberikan pinjaman kredit tersebut.

Selanjutnya, kamu juga harus mengkonfirmasikan ke pihak bank bahwa nasabah tersebut telah meninggal dunia. Ada baiknya jika kamu juga membawa surat keterangan yang mendukung, seperti akta atau surat kematian dari instansi terkait.

2. Konfirmasikan sisa pinjaman

Setelah mengonfirmasikan nasabah tersebut meninggal dunia, pastikan kamu juga harus mengonfirmasikan berapa banyak nilai sisa pinjaman yang masih ditagihkan. Dengan demikian, pihak keluarga dapat mengetahui secara detail nilai pinjaman yang tersisa dan bagaimana langkah-langkah klaim asuransi kematian pinjaman bank BRI selanjutnya.

Seperti yang telah kita tahu, warisan yang jatuh pada ahli waris sejatinya tidak hanya berkaitan dengan jumlah harta, namun juga berbagai hutang piutang yang dimiliki. Dengan begitu, nilai sisa pinjaman wajib diketahui supaya bisa dilunasi.

3. Mengetahui detail apakah ada asuransi

Jika sudah mengetahui sisa nilai pinjaman, kamu juga harus mencari tahu apakah pinjaman kredit yang dimiliki oleh nasabah sudah di-cover oleh asuransi atau tidak. Dengan begitu akan jelas, apakah ahli waris harus melunasi pinjaman tersebut atau tidak.

Kalau ada asuransi pada pinjaman tersebut, maka secara otomatis kredit tersebut dianggap lunas karena sudah di-cover oleh asuransi sepenuhnya. Berbeda jika pinjaman tersebut tidak ada asuransinya, maka ahli waris berkewajiban untuk melunasi pinjaman sesuai sisa nilai yang dimiliki.

Tidak Ada Asuransi Kematian Pinjaman Bank BRI

tidak ada asuransi kematian pinjaman bri

Sayangnya, sejumlah kantor cabang BRI memastikan jika Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tidak menjamin asuransi jiwa atau asuransi kematian pinjaman bank BRI. KUR BRI merupakan pinjaman modal usaha yang jika ditinjau dari jenisnya termasuk pinjaman produktif (baca selengkapnya di syarat KUR BRI). Sehingga berbeda ketentuannya dengan pinjaman tipe konsumtif.

Hal ini berbeda dengan kredit lain seperti kredit KPR yang biasanya di-cover oleh asuransi jiwa. Oleh karenanya, jika nasabah KUR meninggal dunia, maka akan menjadi kewajiban ahli waris untuk melunasinya. Untuk itu sebelum melakukan pinjaman, kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut sebagai antisipasi :

  1. Pastikan pinjaman dilakukan sesuai kemampuan
    Ada baiknya jika kamu sebagai peminjam mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Ketika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak terduga, maka keluarga tidak akan terbebani dengan warisan hutang yang tidak diperlukan. Kamu juga sebaiknya senantiasa mengkomunikasikan ke pihak keluarga mengetahui pinjaman yang dimiliki.
  2. Gunakan pinjaman secara tepat guna
    Mengajukan pinjaman bukan suatu hal yang salah, namun sebaiknya sesuaikan kembali dengan kebutuhan serta menggunakan pinjaman tersebut dengan tepat guna. Dengan demikian, dana pinjaman bank tidak terbuang secara percuma dan bermanfaat bagi keluarga. Bahkan, keluarga juga dapat klaim asuransi kematian bank BRI sehingga dapat menjadi jaminan jika ada sesuatu yang tidak terduga.
  3. Bekali diri dengan asuransi jiwa tambahan
    Langkah antisipasi lain yang perlu dilakukan adalah dengan menambah perlindungan diri, misalnya dengan asuransi jiwa tambahan. Hal ini cukup efektif, terlebih jika hutang pinjaman di bank memiliki nilai atau nominal besar dan tidak ada jaminan asuransi. Dengan demikian, kamu dapat bersiap-siap jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Itulah beberapa hal terkait asuransi kematian pinjaman bank BRI yang pada dasarnya tidak disertakan dalam setiap pinjaman. Kendati demikian, kamu masih bisa melakukan antisipasi supaya tetap bersiap sedia dan pada akhirnya tidak membebani keluarga. Nah, semoga informasi di atas bermanfaat ya!

guest
27 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
Sinta

Terima kasih, artikel yg bermanfaat 😁

Terkelin

Abang sy meningal dia meminjam bank BRI,tp dia nunggak 2 tahun.apakah itu lunas?mohon petunjuk nya

Han

Ibu saya meminjam sejumlah uang ke bank bri (bukan kur) apakah pinjaman bukan kur automatic ada asuransi?

Stephanus Ria

saya nasabah BRI comersial. istri sy yg meninggal.apakah sisa utang dihapus?

Hema

apakah jika nasabah KUR BRI meninggal sebelum 1 tahun dapat Uang Duka dari BRI? karna pada saat peminjaman di kwitansi ada keterangan asuransi jiwa 90k? mohon info nya ka

Last edited 2 months ago by Hema
Aditya

Ini gimana kalau ahli warisnya masih sekolah , smk dan smp . Dan juga mempunyai keterlambatan spp .

Siti Mardyah

Assalamualaikum.. pak ibu saya meminjam uang di bank bri komersil.. skrg sudah mninggal dunia, awalnya bank bri berkata bhwa hutang akan lgsg lunas setelah berkas2 terpenuhi. Namun setelah bbrapa bulan kmudian ad pemberitahuan bhwa ada bunga yg tertunggak selama pandemi senilai 8jt.. apakah kami wajib membayarnya pak, bukankah seharusnya semua sudah di cover asuransi.. terimakasih

Last edited 1 month ago by Siti Mardyah
Feb

Halo kak. Mungkin ada yang bisa bantu jelaskan atau ada yang tahu tentang pinjaman BRI ya… mau cerita dan minta solusi. Saya punya ayah mertua pinjam BRI. Ketika beliau meninggal keluarga sudah mengajukan surat kematian. Tetapi dari pihak BRI mengatakan jika tidak ada asuransi jiwa melainkan asuransi kebakaran. Sehingga tidak lunas. Apakah benar jika nasabah meninggal tidak dapat asuransi kematian. Lalu jika tidak ter cover asuransi apakah bisa meminta keringanan untum membayar hutang tanpa margin atau denda? Hutang sudah tidak terbayar sejam 2019 sejak ayah meninggal. Mohon pencerahannnya

Deril

Maaf saya mau tanya ibu saya meninggal terus masih ada sisa tunggakan di bri nah setelah saya ke bri asuransinya itu udah abis tanggal 16 april 2023 sedangkan ibu saya meninggal 19 april 2023 itu gimana ya mohon pencerahannya

Soe

Saya mau tanya. Mertua saya meningal. Dan punya pinjaman di BRI KUPEDES. saya telah melampirkan data2 yang di perlukan sudah lengkap semuah dari tgl 29 maret 2023. Sampe sekarang blom ada kabar lg dari pihak BRI. kira2 brp lama proses nya iy

Shafar

Saya ingin bertanya, ayah saya meninggal di bulan januari, beliau nasabah kupedes dan dalam persyaratannya ketika mengajukan ada cover asuransi jiwanya. Ketika saya urus dokumen”nya k bank terkait, katanya “agak lama klaim asuransinya bersabar aj dan akan di lunasi oleh pihak asuransi” dan bru minggu bulan mei, krna sudh lama dan blm ada panggilan dari pihak bankny, sya tanyakn lgi dan kata pihak bankny utang tidak di cover asuransi karena sudah lwat jtuh tempo.. Mohon pnjelasannya apakh asuransi bri memang tidak menanggung utang nasabahny yg lewat jatuh tempo?
Terima kasih sebelumnya.

Ratu

Saya ingin bertanya, untuk debitur KUR BRI dengan asuransi yang meninggal dunia apakah masih tetap membayar cicilan ? Berapa lama proses pengurusan klaim asuransinya ?

Boy

Setelah menyerahkan syarat” asuransi kematian ,pihak keluarga harus bagaimana kak??

Frenki

Ayah saya meminjam uang di bri, trus meninggal, surat2 kematian sudah saya berikan, semua sampe keterangan rt/rw bahkan kecamatan, hanya mereka minta kk dari anggotan keluarga, krna memang kita sudah tidak tinggal serumah jadi telat, trus dari bri bilang asuransi hangus, apa bener begitu.. mohon penjelasan nya