Kisah Fintech Lending Tunaiku, Hanya Bertahan 5 Bulan Saja.

Fintech Lending Tunaiku – Krediblog pernah dibuat bingung saat membaca salah satu surat pembaca di media pengaduan konsumen. Disitu diceritakan bahwa Staf OJK menyebut Tunaiku tidak terdaftar di OJK. Rujukannya adalah dokumen “Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK”. Jika kamu melihat sendiri dokumen tersebut di link ini, benar tidak ada nama Tunaiku disana yang artinya Tunaiku tidak terdaftar alias ilegal.

Karena diasosiasikan sebagai pinjaman online, Tunaiku kerap dianggap pinjol layaknya Kredit Pintar, JULO atau UangMe. Dimana pinjol-pinjol tersebut merupakan perusahaan Fintech Lending yaitu yang menerima pendanaan dari pengguna yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya ke pengguna lain yang membutuhkan dana. Menjadi jelas mengapa nama Tunaiku tidak ada disana adalah karena Tunaiku bukanlah produk Fintech Lending melainkan layanan perbankan. Kamu bisa membaca review lengkapnya disini: review Tunaiku. Jadi jika Tunaiku dianggap Fintech Lending jelas tidak ada izinnya, tapi jelas ia berizin karena dimiliki oleh Bank. Tapi tahukah kamu bahwa dulu Tunaiku adalah Fintech Lending?

Kisah Fintech Lending Tunaiku

Muncul pertama kali pada 2014, Tunaiku sejak awal merupakan produk pinjaman bank yang bisa diajukan secara online melalui website. Namun untuk mematuhi Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dibentuklah anak perusahaan baru berbasis Fintech Lending pada Februari 2018 dan diberi nama PT Tunaiku Fintech Indonesia. Perusahaan baru tersebut berhasil mendapatkan izin Peer to Peer lending dari OJK pada Maret 2018.

Tunaiku terus melanjutkan layanan dengan izin baru tersebut dan tetap laris manis di pasaran. Selama operasionalnya bisa disebut sukses terbukti dengan jumlah penyaluran pinjaman yang mencapai 1 triliun selama periode 2014-2018. Memiliki hingga 400.000 nasabah dimana lebih dari 100.000 merupakan UMKM.

Benarkah Tunaiku Dicabut Izinnya dari OJK?

saran ojk untuk fintech lending tunaiku

Selain kabar Tunaiku pinjol ilegal, juga bertebaran informasi yang menyebut Tunaiku sudah dicabut izinnya dari OJK. Darimana asal simpang siur tersebut?

Melanjutkan kisah diatas, karena pencapaian Tunaiku yang terbilang sukses dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Pengawas Perbankan OJK menyarankan Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagai produk perbankan. Nantinya Tunaiku akan berada langsung di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank. Dengan kata lain Tunaiku akan menjadi produk perbankan murni dan bukan lagi produk Peer to Peer Lending.

Mengapresiasi masukan OJK tersebut, awal Agustus 2018 pihak Tunaiku menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending kepada OJK. Dan permohonan tersebut dikabulkan. Pada 24 Agustus 2018, dalam rilisnya OJK mengumumkan 5 perusahaan fintech pinjaman online yang dicabut izin / tanda terdaftar dengan salah satu nama didalamnya adalah Tunaiku. Namun karena nama lainnya dicabut karena alasan pelanggaran aturan, lantas orang beranggapan yang sama pada Tunaiku.

Fintech Lending Tunaiku Berakhir

PT Tunaiku Fintech Indonesia hanya berumur 5 bulan saja dan tidak ada lagi beritanya. Sejak saat itu tidak ada lagi fintech lending Tunaiku, yang ada adalah layanan pinjaman Tunaiku dari Bank Amar dan itu berlangsung hingga hari ini. Berada dibawah naungan langsung intitusi perbankan jelas memiliki kelebihan tersendiri, satu yang paling terasa adalah adanya sistem keamanan dengan standar industri yang terus berkembang sebagaimana diperlukan.

Catatan

Jika kamu bertanya apakah pinjaman online Tunaiku itu bagus, jawabannya akan sangat relatif. Namun jika kamu bertanya status legalitasnya, ya Tunaiku legal. Ia valid karena merupakan produk perbankan layaknya KTA Bank BRI, Mandiri atau BCA. Dan Amar Bank sendiri selaku penyelenggaranya adalah legal karena merupakan Bank umum yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Lihat daftar bank umum disini: Daftar Bank Umum OJK.

Sumber berita rujukan :

1. https://id.techinasia.com/tanggapan-tunaiku-ojk
2. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3636643/penjelasan-tunaiku-soal-pembatalan-tanda-terdaftar-penyelenggara-fintech-oleh-ojk

kredi avatar

Ditulis oleh

Krediblog

Menulis dari sudut pandang pengguna dan melakukan komparasi produk keuangan khususnya financial technology seperti pinjaman, kredit dan investasi. Pembaca setia Kontan, Tech in Asia hingga DailySocial. Mengelola blog ini sejak 2019.

Youtube

Instagram

Subscribe
Notify of
guest
8 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
Venus

Kak. Saya apa bisa mengajukan restrukturisasi tunaiku? Saya sdh bayar 7x angsuran sisa 5. Tp saat ini saya blm dapat kerja. Shingga saya blm ada pemasukan.

Aal

Bang kalo misal kita punya kredit di tunaiku lalu mengajukan pinjaman KUR ke bank konvensional, apakah akan tercatat di SLIK bahwa sy menerima pinjaman kredit dr tunaiku?

Terima kasih
Mohon infonya

Nafizah

Bang, dl sy pernah mau cb pinjol, tetapi gk diterima, ywd. Sy hapus tuh aplikasi, nah maslhny berberp bulan kemudian ditlp kmbali bahwa pinjaman di acc. Sdh sy bilng sy gk jd pinjem. Eh tp aplikasi tunaiku maksa² nyuruh hutang. Akhirny sy blokir nonya, tp ad aj no baru yg masuk. Cr menyikapinya gmn ya. Agak kesel sih hutang gk tp di teror² mulu

Andreas

Bg, saya gagal bayar di apk tunaiku dan berencana ingin melakukan pelunasan. Yang jadi pertanyaan harus berapa lama saya menunggu agar data saya bersih kembali. Dan apakah pinjol ilegal bisa membuat data kita rusak pada OJK dan slik ?