Apakah Pinjol Masuk BI Checking? Fakta Sebenarnya

Apakah pinjol masuk BI Checking? Ya, pinjol masuk ke BI Checking atau SLIK OJK. Sebagai lembaga keuangan formal, setiap transaksi yang terjadi di Peer to Peer Lending tercatat di iDeb. Jika kamu pernah membaca dimana saja yang menyebut bahwa pinjol tidak masuk BI Checking, Krediblog memiliki bukti yang membantah itu.

Untuk mengetahui apakah sebuah pinjol tercatat di BI Checking atau tidak kamu harus melakukan 2 hal. Pertama adalah menggunakan pinjol dan yang kedua melakukan pengecekan di BI Checking. Krediblog sudah melakukan keduanya. Terdaftar di 10 aplikasi pinjol legal dan melakukan SLIK Checking pada tahun 2021 lalu. Jadi yang kamu baca ini bukan informasi yang berasal dari dugaan atau perkiraan melainkan fakta yang beneran terjadi.

BI Checking Pinjol

bi checking pinjol

BI Checking sebenarnya sudah digantikan oleh SLIK yang pengelolaannya dibawah tanggjungjawab OJK. Karena itu istilah yang seharusnya digunakan adalah SLIK OJK atau SLIK Checking. Namun karena penggunaan BI Checking lebih familiar, Krediblog akan tetap menggunakan istilah BI Checking agar lebih mudah dipahami. Khusus untuk pembahahasan SLIK, kamu bisa merujuk ke tulisan SLIK OJK. Tutorial pengecekannya bisa kamu lihat di bagian cara cek SLIK OJK online.

Seperti yang sudah kamu ketahui, setiap transaksi yang terjadi di lembaga keuangan formal antara lain Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya akan tercatat di BI Checking. Perusahaan pinjol atau Peer to Peer Lending masuk kategori Jasa Keuangan Lain, oleh karenanya juga memiliki kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan data BI Checking.

Tidak saja BI Checking, semua perusahaan pinjol legal dan Berizin OJK juga tergabung dan berbagi data dalam Pusat Data Fintech Lending atau dikenal PUSDAFIL. Melalui Pusdafil ini seluruh transaksi di setiap pinjol akan bisa dilihat oleh perusahaan pinjol lainnya. Ini adalah sebuah pusat data yang jika kamu macet pembayarannya di pinjol A, pinjol Z bisa mengetahuinya. Jika pengajuanmu di suatu pinjol ditolak, kemungkinan besarnya karena pinjol tersebut sudah melihat catatan hitammu di pinjol sebelumnya.

Bukti Pinjol Masuk BI Checking atau SLIK OJK

Pada April 2021, Krediblog melakukan BI Checking untuk dokumentasi di blog ini. Yang dimaksud dari melakukan BI Checking adalah melakukan pencetakan iDeb, yaitu sebuah report yang berisi Informasi Debitur. iDeb merekam semua transaksi keuangan yang dilakukan di lembaga keuangan formal. Kamu bisa melihat dimana saja kamu melakukan pinjaman/kredit, nominal tagihan yang dibayar, status pembayaran dan detail penting lainnya. iDeb adalah buku besar yang mencatat hutang-hutangmu yang sudah selesai maupun yang masih berjalan.

Berikut fakta tentang iDeb yang menunjukkan bahwa benar pinjol masuk BI Checking :

1. Aplikasi kredit online masuk BI Checking

bi checking aplikasi kredit akulaku

Screenshot iDeb diatas merupakan laporan dari Akulaku yang kita kenal sebagai aplikasi kredit online dan pinjaman online. Disitu tertera kredit pembiayaan dengan plafon awal Rp 3.456.000 dan tenor cicilan 12 bulan. Jika tidak salah itu adalah transaksi pembelian Freezer merk Aqua di Bukalapak dengan pembayaran menggunakan Akulaku. Seperti yang kamu lihat, kualitas pembayarannya lancar dan tidak ada tunggakan macet.

2. Aplikasi pinjol tercatat di BI Checking

slik ojk aplikasi kredit kredivo

Screenshot diatas adalah laporan dari PT Finaccel Finance Indonesia yaitu perusahaan dibalik Kredivo. Krediblog lupa laporan tersebut untuk transaksi apa, sudah coba cari di histori tetapi tidak ketemu. Kamu perhatikan pada bagian Tanggal Akad Awal yaitu 12 Oktober 2020. Pada tahun tersebut lisensi yang dimiliki Kredivo adalah Fintech Peer to Peer Lending. Itu artinya laporan iDeb tersebut dibuat oleh Kredivo saat dirinya adalah sebuah pinjol. Karena mulai pertengahan tahun 2021 lisensi Kredivo sudah berubah menjadi Multifinance.

3. Bank memverifikasi pinjol di BI Checking

Juni 2022 lalu data milik Krediblog digunakan saudara untuk mengajukan KPR. Seperti yang kamu ketahui ada proses BI Checking oleh Bank untuk menentukan kelayakan kreditur. Setelah prosesnya selesai, Krediblog diberitahu bahwa hasil BI Checkingnya bagus dan tidak ada masalah. Ada pinjaman berjalan di pinjol katanya, namun karena statusnya lancar maka It's Okay. Dan memang benar, pada bulan itu Krediblog masih ada cicilan berjalan di JULO. Masuk cicilan ke-3 untuk transaksi pinjaman tunai dengan tenor 6 bulan (baca: review JULO). Ini bukti paling kuat yang menunjukkan bahwa benar pinjol masuk BI Checking.

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking

Pada dasarnya semua pinjaman yang dikeluarkan oleh lembaga formal memiliki kewajiban melapor ke BI Checking, begitu juga pinjaman dari perusahaan Fintech Peer to Peer Lending atau pinjol. Jika kamu mendapati ada pinjol legal yang tidak melapor ke BI Checking maka itu merupakan keputusan internal perusahaan tersebut. Dan bisa jadi akan ada perubahan keputusan nantinya.

Berdasar asumsi tersebut, berikut daftar aplikasi pinjol yang masuk BI Checking. Nama-nama diambil dari aplikasi yang pernah Krediblog gunakan.

  1. Tunaiku
  2. Akulaku
  3. Kredivo
  4. JULO
  5. AdaKami
  6. Shopee Pinjam
  7. Rupiah Cepat
  8. UangMe
  9. Kredit Pintar
  10. Indodana
  11. Kredifazz
  12. Kredito
  13. dll.

Catatan

catatan apakah pinjol masuk bi checking

Jawaban dari pertanyaan apakah pinjol masuk BI Checking menjadi penting karena akan menentukan reaksi dari para pengguna pinjaman online. Mengetahui bahwa historinya akan tercatat di BI Checking akan membuat mereka terus berusaha membayar. Namun jika riwayat pinjamannya hilang begitu saja dorongan untuk melunasi tagihan akan berkurang. Tidak semua pengguna seperti itu memang, tapi keengganan masuk Blacklist BI Checking nyatanya menjadi pendorong yang sangat kuat untuk tidak gagal bayar.

Meski bukti diatas sudah menjelaskan, namun masih banyak diluaran sana yang meyakini bahwa pinjol tidak melapor ke BI Checking. Oke, kita anggap seperti itu. Andaipun pinjol tidak masuk di BI Checking tetapi ia pasti tercatat di PUSDAFIL karena kepesertaannya wajib bagi setiap Fintech. PUSDAFIL adalah Supervisory Technology yang dibangun diatas basis data yang kuat. Bukan tidak mungkin jika dikemudian hari justru PUSDAFIL yang menjadi master data untuk melihat Informasi Debitur.

kredi avatar

Ditulis oleh

Krediblog

Menulis dari sudut pandang pengguna dan melakukan komparasi produk keuangan khususnya financial technology seperti pinjaman, kredit dan investasi. Pembaca setia Kontan, Tech in Asia hingga DailySocial. Mengelola blog ini sejak 2019.

Youtube

Instagram

Subscribe
Notify of
guest
8 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
Rahma

Ijin bertanya kak
Bulan lalu kaka saya gagal bayar salah satu pinjol legal dan tahun depan 2023 dia mau mengajukan pinjaman ke salah satu bank ,kemungkinan kaka saya diberikan pinjaman oleh bank apa tidak karna dia galbay di pinjol legal ?
Mohon arahannya ka

Ayu

Jika mw pengajuan di bank tys masih ad pinjaman yg berjalan di pinjol dengan kondisi pembayaran bagus tidak gagal bayar apa kemungkinan di tolak juga pengajuan di bank nya ya

Rizwan

Tahun 2019 tahun dimana saya punya banyak pinjol dan banyak terlambat dan terlambatnya hanya terlambat hari tapi sudah lunas. Di tahun 2022 saya mencoba lakukan pinjaman di akulaku dan tidak terbayar hingga 2023. Di tahun 2023 saya melakukan pinjaman di BTPN /Flexycash Jenius dan di ACC kondisi masih ada tunggakan 300 hari lebih di Akulaku. Sebelum saya ajukan di BTPN/Jenius coba cek iDebku OJK dan tertulis keterangan #Tidakadadata, lalu tanya kesana kesini itu namanya No SLIK atau belum pernah ada pengajuan kredit sama sekali. Padahal anda mengatakan Julo masuk list BI Checking, saya pernah ada keterlambatan tapi kenapa daftarnya gak ada? Yang anda berikan contoh itu bukan pinjaman uang, melainkan pembiayaan, jadi sebatas pengetahuan saya, untuk pinjol gak masuk, tapi jika ada multiguna yang kredit barang, itu masuk ke SLIK sedangkan keuangannya masuk dalam Pusdafil/FDC. Maaf jika salah karna ini menurut pengetahuan saya.

Zizie

Ijin bertanya kak. Saya baru2 ini ketipu gestun kredivo di shopee, sehingga pada akhirnya saya gli lubang tutup lubang dgn pinjol lain. Jd saya ada terdaftar di bbrp pinjol. Jujur itu berat,jd saya berencana mendaftar KTA bank supaya bs melunasi semua pinjol dan hutang saya hanya satu di KTA bank tersebut. Alasan mau KTA krn tenornya lebih lama sehingga cicilan per bulan lebih mudah. Apakah kira2 KTA saya akan diterima oleh bank jika masih ada pinjaman berjalan di bbrp pinjol?
Saya mohon petunjuknya kak.
Terima kasih.