Pada tanggal 7 November 2019 lalu, OJK kembali meliris publikasi di halaman ojk.go.id. Publikasi berisi daftar Fintech yang telah berizin dan Terdaftar di OJK per 30 Oktober 2019 dengan tambahan 17 Fintech baru.
Adapun tambahan Fintech baru tersebut diantaranya:
- DUMI
- Dynamic Credit Asia
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DOEKU
- Finsy
- Mopinjam
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- KONTANKU
- IKI Modal
- ETHIS
- Kapital Boost
- PAPITUPI SYARIAH
- Berkah Fintek Syariah
Seperti diketahui, OJK rutin mengeluarkan publikasi perihal Fintech berizin dan terdaftar ini. Setidaknya sebulan sekali publikasi akan dikeluarkan jika ada peserta baru. Total Fintech yang Berizin dan Terdaftar sampai dengan tanggal 30 Oktober 2019 berjumlah 144 perusahaan dengan rincian 13 perusahaan dengan status Berizin dan 131 sisanya berstatus Terdaftar. Kamu bisa melihat daftar selengkapnya disini: Fintech Berizin dan Terdaftar di OJK.
Tim OJK juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berurusan dengan Fintech yang tidak Berizin atau Terdaftar alias Fintech abal-abal. Terlalu banyak resiko yang mungkin timbul dari berurusan dengan mereka. Dari mulai penyalahgunaan data hingga yang paling parah tindak pidana.
Fintech hadir untuk memberikan solusi, masayarakat yang menggunakannya pun berharap akan adanya solusi yang bisa selesai ketika mereka mendaftar. Jika yang kemudian timbul adalah solusi sesaat atau bahkan masalah-masalah lain, jelas ini menyalahi fungsi Fintech, dan itulah Fintech abal-abal.
Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan Fintech tempat kamu melakukan transaksi adalah Fintech yang Berizin atau Terdaftar di OJK.