Kredit Pintar
Denda Kredit Pintar
Jika kamu terlambat membayar tagihan dari tanggal jatuh tempo yang ditetapkan, akan ada denda yang harus kamu bayar. Semakin lama kamu menundanya maka akan semakin bertambah pula biaya dendanya.
Informasi mengenai perhitungan denda di Kredit Pintar tidak mudah untuk ditemukan. Kamu tidak akan menemukannya pada bagian FAQ website dimana umumnya perusahaan pinjol meletakkan semua informasinya disitu. Bahkan Krediblog harus “repot-repot” menanyakannya melalui Chat Support.
Ternyata mereka memiliki halaman Help Desk terpisah. Disitu ada banyak artikel yang membahas syarat dan ketentuan penggunaan, termasuk denda. Sayangnya mereka tidak menyediakan link langsung dari halaman website, jadi kamu tidak akan mengetahuinya sampai kamu bertanya.
Perhitungan Denda
Perhitungan denda yang diterapkan berbeda perhitungannya untuk masing-masing produk pinjaman. Semakin besar nominal yang kamu ajukan, akan semakin besar denda yang dikenakan. Begitu juga dengan tenor yang kamu pilih. Dimana pada produk pinjaman dengan tenor yang lama, denda keterlambatan yang harus kamu bayar juga semakin tinggi.
Berikut perhitungan denda di Kredit Pintar :
- Rp 600.000 tenor 28 hari – denda 1.35%
- Rp 900.000 tenor 28 hari – denda 1.35%
- Rp 1.200.000 tenor 28 hari – denda 1.35%
- Rp 1.800.000 tenor 28 hari – denda 1.35%
- RP 2.300.000 tenor 3 bulan – denda 1.37%
Denda diatas dihitung per hari, jadi jika kamu terlambat selama 5 hari misalnya, perhitungan diatas dikalikan 5 hari keterlambatanmu. Karena hitungannya per hari, maka perhitungan denda akan cepat sekali menumpuk. 7 hari saja terlambat sudah lumayan besar denda yang harus kamu bayarkan.
Ada satu lagi produk pinjaman yang tidak disebut pada perhitungan denda diatas, yaitu Rp 5.000.000 dengan tenor 6 bulan. Produk tersebut sengaja tidak disebut karena memang tidak semua pengguna bisa mendapatkannya, melainkan hanya diberikan kepada pengguna dengan histori kredit yang baik. Jika kebetulan kamu mendapatkannya, berapa dendanya jika terlambat? karena tidak ada informasi pastinya, kita asumsikan dendanya naik 0,02% dari produk terdekat (RP 2.300.000 tenor 3 bulan) yaitu sebesar 1,39%.
Simulasi Denda
Untuk mempermudah perhitungan, Krediblog sertakan simulasi denda masing-masing produk pinjaman untuk keterlambatan 1, 7, 14, 30 hari dan 2 bulan. Berikut simulasi denda Kredit Pintar :
Denda untuk Rp 600.000 tenor 28 hari
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | 8.100 |
7 hari | 56.700 |
14 hari | 113.400 |
30 hari | 243.000 |
2 bulan | 486.000 |
Denda untuk Rp 900.000 tenor 28 hari
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | 12.150 |
7 hari | 85.050 |
14 hari | 170.100 |
30 hari | 364.500 |
2 bulan | 729.000 |
Denda untuk Rp 1.200.000 tenor 28 hari
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | 16.200 |
7 hari | 113.400 |
14 hari | 226.800 |
30 hari | 486.000 |
2 bulan | 972.000 |
Denda untuk Rp 1.800.000 tenor 28 hari
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | 24.300 |
7 hari | 170.100 |
14 hari | 340.200 |
30 hari | 729.000 |
2 bulan | 1.458.000 |
Denda untuk Rp 2.300.000 tenor 3 bulan
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | 31.510 |
7 hari | 220.570 |
14 hari | 441.140 |
30 hari | 945.300 |
2 bulan | 1.890.600 |
Denda untuk Rp 5.000.000 tenor 6 bulan
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | 71.500 |
7 hari | 486.500 |
14 hari | 973.000 |
30 hari | 2.085.000 |
2 bulan | 4.170.000 |
Peraturan tentang Denda
Seperti kamu lihat pada simulasi, denda Kredit Pintar tidak main-main. Jika kamu terlambat 1 bulan, denda yang dikenakan sudah hampir separuh dari pinjaman pokok. Dengan kata lain, kamu bisa cepat “bangkrut” jika semakin lama menunda pelunasan. Mengapa denda Kredit Pintar sebesar itu? Bolehkan menentukan denda dengan nominal yang tinggi?
Merujuk pada aturan OJK, disebutkan bahwa, “Maksimal denda keterlambatan yang dikenakan adalah senilai 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman konsumen”. Lalu mengapa denda Kredit Pintar menetapkan nominal yang hampir 2x lipat?. Dalam hal ini bisa dibilang mereka “menyalahi” aturan yang ada.
Ada satu lagi peraturan terkait denda yang harus kamu ketahui. Yaitu denda keterlambatan pinjaman yang dikenakan maksimal adalah 100% dari total pokok pinjaman. Jadi jika pinjamanmu sebesar Rp 600.000, dan kamu sudah terlambat selama 3 bulan atau bahkan lebih, maka denda maksimal yang harus kamu bayar adalah Rp 600.000 tidak boleh lebih dari itu.
Catatan Krediblog
Dari perhitungan denda diatas, tentu kamu sepakat bahwa dendanya sangat mahal. Pada awal pengajuan kita dihadapkan pada perhitungan biaya yang tinggi dan dibagian akhir kita diancam dengan denda yang tidak main-main. Mereka tanpa sungkan sudah mengurai dengan baik detailnya, maka kamu pandailah dalam menimbang dan menentukan.