Surat perjanjian JULO – Transaksi yang baik adalah yang tercatat dengan rapi dan jelas. Begitu juga dalam pinjaman online. Lazimnya sebuah perjanjian, pinjol haruslah mencatat isi perjanjian berikut poin-poin yang menyertainya. Jika dikemudian hari terjadi sengketa atau permasalahan, kedua pihak bisa membuka kembali surat perjanjian yang sebelumnya disetujui.
Dari semua pinjol yang pernah Krediblog coba. Tidak semua memberikan salinan Surat Perjanjian Hutang Piutang. Kebanyakan (kalau mereka punya) adalah untuk diri mereka sendiri dan konsumen tidak pernah tahu menahu tentangnya. Dan dari tidak banyak tersebut, ada beberapa fintek lending yang memberikan salinan surat perjanjian hutang piutangnya kepada konsumen. Mereka adalah: Kredivo, Akulaku dan JULO.
Surat Perjanjian Pinjaman JULO
Krediblog meminjam di Julo pinjaman online pada tanggal 7 Desember 2020 lalu sebesar Rp 1.500.000 dengan tenor selama 6 bulan. Karena bunga yang dikenakan adalah 6% per bulan, maka cicilan perbulannya sebesar Rp 340.000. Meski proses yang dilalui sampai pinjaman cair cukup panjang, secara keseluruhan Krediblog puas dengan pelayanan yang diberikan. Utamanya adalah transparasi perihal bunga pinjaman, biaya administrasi maupun denda. Terlebih proses panjang yang dilakukan adalah semata untuk menjamin validasi data peminjam.
Pada prosesnya kamu akan “dipaksa” untuk mengetahui Surat Perjanjian Hutang Piutang Julo karena surat perjanjian JULO tersebut akan dibacakan oleh staf yang melalukan verifikasi. Kamu juga akan diminta untuk melakukan tanda tangan digital pada surat perjanjian tersebut. Dengan kata lain, JULO sangat Concern terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang ini. Mereka tidak menganggap surat perjanjian hanya rutinitas formal yang bisa diabaikan.
Isi Perjanjian Pinjaman JULO
Terdapat poin-poin penting pada isi surat perjanjian JULO. Diantaranya: data 2 pihak yang melakukan kerjasama, besaran pinjaman, tenor cicilan, bunga yang dikenakan, denda keterlambatan hingga jalan keluar yang akan ditempuh jika dikemudian hari terjadi sengketa. Karena konsumen diberikan salinannya, surat perjanjian ini bisa dirujuk kapan saja dibutuhkan.
Berikut Krediblog kutipkan Surat Perjanjian JULO yang didapatkan pada pengajuan pinjaman lalu. Jika kamu sudah pernah melakukan pinjaman di JULO, surat perjanjian ini bisa kamu temukan di halaman Beranda aplikasi.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Nomor: 10000000000
Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat dan disetujui pada tanggal 7 Desember 2020, oleh dan antara :
- Pemberi Pinjaman, berdasarkan Surat Kuasa no. SK007 diwakilkan oleh PT. JULO TEKNOLOGI FINANSIAL (selanjutnya disebut “JULO”) sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sesuai dengan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016.
- Penerima Pinjaman yang memiliki identitas sebagai berikut:
Nama: Krediblog
Alamat: DKI Jakarta
Penerima Pinjaman menyatakan setuju untuk mengikatkan diri kepada JULO atas ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa Penerima Pinjaman mengajukan permohonan dengan nomor perjanjian pinjaman 10000000000 melalui JULO, dan telah disetujui pinjaman uang tunai sebesar Rp 1.500.000 (“Pinjaman”), dengan biaya provisi sebesar Rp 105.000 dan suku bunga sebesar 6.0%.
- Bahwa Penerima Pinjaman berjanji untuk melunasi pinjaman dengan melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal berikut ini: Rp 337.000 8 Nov 20, Rp 340.000 8 Des 20, Rp 340.000 8 Jan 21, Rp 340.000 8 Feb 21, Rp 340.000 8 Mar 21, Rp 340.000 8 Apr 21.
- Bahwa Penerima Pinjaman akan melakukan pembayaran setiap bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Keterlambatan akan dikenakan biaya denda sebesar Rp 55.000 per bulan, untuk setiap angsuran yang terlambat, dengan total kumulatif tidak melebihi Rp 300.000.
- Bahwa jika terjadi keterlambatan sebagaimana pasal 3 diatas, maka Penerima Pinjaman bersedia, setuju, dan memberikan izin kepada Pejabat JULO atau pihak yang ditunjuk JULO untuk melakukan penagihan dan/atau kunjungan sesuai dengan peraturan di Indonesia.
- Bahwa pembayaran setiap bulan akan dilakukan ke rekening Virtual Account (VA) sebagai berikut: Bank BCA – Nomor VA: 10000000000000000.
- Pemberian Kuasa
Bahwa merujuk pada Surat Kuasa no. SK001, JULO sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diberikan otoritas dan kuasa penuh oleh Pemberi Pinjaman untuk bertindak mewakili Pemberi Pinjaman dalam hal menerima dan menggunakan segala informasi Penerima Pinjaman terkait permohonan dan penagihan pinjaman, hingga kewajiban Penerima Pinjaman berakhir. - Pengalihan
a. Setiap Pemberi Pinjaman dapat, tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Penerima Pinjaman, mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak lain, sesuai ketentuan pengalihan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama antara JULO dengan Pemberi Pinjaman no. 1.JTF.201707.
b. Penerima Pinjaman menyetujui dan mengakui keabsahan pengalihan yang dilakukan setiap Pemberi Pinjaman berdasarkan Pasal 7 (a) di atas, dan tidak akan mengajukan keberatan atas pengalihan yang dilakukan demikian.
c. Penerima Pinjaman tidak diperkenankan mengalihkan atau mentransfer haknya atau kewajibannya kepada pihak lain. - Pernyataan Persetujuan
Penerima Pinjaman dan JULO mengerti atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sesuai dengan yang tertuang pada Syarat & Ketentuan dan akan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan Perjanjian ini.
Sengketa yang mungkin timbul dari penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua belah pihak dan/atau melalui jalur hukum yurisdiksi yang kompeten.
Hal yang belum dituangkan dalam Perjanjian ini akan diatur di kemudian hari melalui Perubahan Perjanjian (Addendum), yang merupakan persetujuan lebih lanjut antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPHP ini, serta tidak memerlukan tanda tangan ulang. - Keadaan Kahar
Definisi Keadaan Kahar adalah suatu keadaan tanpa kesalahan ataupun kelalaian yang diakibatkan oleh salah satu Pihak yang terjadi diluar kendali Pihak tersebut, dimana Pihak tersebut secara wajar tidak mampu untuk mencegah atau mengatasinya, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam,wabah penyakit, perang(baik dideklarasikan maupun tidak), invasi, konflik bersenjata, kerusuhan, demonstrasi, revolusi atau kudeta, tindak terorisme, sabotase atau kerusakan akibat kriminalisme, ledakan nuklir, radio aktif atau kontaminasi kimia atau ionisasi radiasi, tekanan gelombang akibat pesawat terbang atau benda melayang lainnya yang berkecepatan suara atau di atas kecepatan suara, gangguan listrik, gangguan sistem atau jaringan pihak ketiga lainnya atau perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kemampuan salah satu Pihak ataupun Para Pihak. Dalam keadaan kahar, Penerima Pinjaman tetap bertanggung jawab atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat oleh JULO secara elektronik dan secara sah, serta mengikat Para Pihak terhitung mulai dari hari dan tanggal tersebut diatas. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang dicetak, ditulis tangan dan ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta dilindungi oleh UU. No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pelaksananya. Segala penyalahgunaan atas dokumen perjanjian ini akan ditindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Catatan
Jika kamu membutuhkan pinjaman online, JULO satu nama yang bisa diandalkan. Memberikan plafon pinjaman hingga Rp 8.000.000 dengan pilihan tenor yang cukup variatif yaitu hingga 6 bulan. Jika kamu ingin mengetahui info lebih lanjut tentang JULO, silahkan membaca reviewnya di: Review JULO.
Jika kamu serius untuk mengajukan pinjaman di JULO, ketahui terlebih dahulu tips pada saat interview agar pengajuanmu di acc. Kamu bisa membacanya disini: kode referal Julo.