Pertanyaan apakah tambal gigi bisa pakai BPJS biasanya ditanyakan oleh peserta yang ingin melakukan pengobatan gigi namun ragu apakah perawatan tersebut di cover oleh BPJS Kesehatan atau tidak. Berbeda dengan anggota tubuh lainnya, masalah pada gigi biasanya berkaitan dengan keindahan (estetika). Maka bisa dimengerti jika ada pengguna yang ragu karena layanan BPJS hanya mengcover yang berkaitan langsung dengan kesehatan.
Bayar iuran sebelum cek gigi. Panduannya disini : bayar BPJS Kesehatan
Tambal gigi bagian dari pelayanan kesehatan BPJS
Tambal gigi adalah proses pengobatan pada gigi berlubang agar bisa kembali berfungsi. Karena merupakan bagian dari layanan kesehatan dalam artian menyembuhkan anggota tubuh yang sakit, jenis perawatan ini termasuk yang ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan apakah tambal gigi bisa pakai BPJS? Jawabannya adalah bisa. Pelayanan tambal gigi dicover biayanya oleh BPJS Kesehatan sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Cara tambal gigi pakai BPJS Kesehatan
Tambal gigi yang bisa pakai BPJS adalah yang sesuai dengan kondisi medis dan yang dilakukan sesuai prosedur. Jika kamu ingin perawatan gigi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, maka lakukan prosesnya sesuai aturan.
Cara tambal gigi pakai BPJS Kesehatan :
- Kunjungi fasilitas kesehatan pertama yang terdaftar
- Pastikan faskes yang dikunjungi memiliki layanan gigi
- Ke bagian administrasi dan sampaikan keperluanmu
- Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan identitas pendukung
- Tunggu antrian
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan
- Proses tambal gigi selesai
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat atau dirujuk ke faskes tingkat lanjut
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Selain tambal gigi, ada beberapa layanan lainnya yang berhubungan dengan gigi yang juga dicover oleh BPJS Kesehatan. Diantaranya :
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
- Pramedikasi
- Kegawatdaruratan oro dental
- Pencabutan gigi sulung
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca ekstraksi
- Scaling gigi
- Tumpatan komposit atau GIC
Jika kamu memiliki permasalah gigi dan membutuhkan pelayanan kesehatan seperti diatas, datang saja ke faskes karena layanan tersebut termasuk yang dicover oleh BPJS Kesehatan.
Seperti disinggung sebelumnya pelayanan kesehatan gigi akan sepenuhnya dicover BPJS selama sesuai kondisi medis. Itu artinya ada tipe perawatan gigi yang tidak dicover atau peserta harus melakukan pembayaran secara mandiri. Jenis perawatan tersebut diantaranya :
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku
- Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pemasangan behel
- Rontgen gigi jika kamu ingin melakukan rontgen gigi tanpa analisa atau rujukan dari dokter, maka biaya rontgen gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Catatan apakah tambal gigi bisa pakai BPJS
Krediblog belum pernah melakukan tambal gigi menggunakan BPJS tetapi perawatan gigi lainnya pernah. Yaitu melakukan pencabutan gigi. Prosesnya sama seperti pengobatan sakit lainnya, yaitu datang ke faskes, daftar dan menunggu giliran pemeriksaan. Karena hanya cabut gigi maka tidak ada obat yang diberikan. Setelah selesai kembali ke bagian administrasi untuk konfirmasi dan mengambil kartu BPJS Kesehatan yang tadi diberikan. Dan untuk biayanya 100% ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Yang perlu diperhatikan adalah pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika ingin prosesnya lebih praktis pilihlah faskes yang memiliki layanan perawatan gigi atau yang memiliki dokter gigi. Pada faskes yang tidak memiliki layanan tersebut peserta akan dirujuk ke faskes lanjutan. Tidak masalah tentu saja karena demi kesehatan. Hanya saja butuh dua kali transit.