Over kredit motor bukan hal baru di kalangan masyarakat. Namun, tidak sedikit orang yang belum paham mengenai cara over kredit motor yang aman dan bebas risiko. Beberapa masyarakat melakukan praktik ini secara perorangan yang tidak terlalu disarankan.
Lantas, bagaimana prosedur over kredit motor yang benar dan sah secara hukum? Untuk memahami lebih jauh mengenai praktik pengalihan kredit motor, simak penjelasan berikut yuk!
Apa Itu Over Kredit Motor?
Pengertian dari over kredit motor adalah pemindahan kepemilikan kendaraan yang masih dalam masa kredit. Misalnya seseorang membeli motor secara kredit selama 24 bulan, tetapi ingin menjualnya saat angsuran baru masuk 12 bulan.
Pada kasus ini, motor yang belum lunas bisa dijual kepada orang lain melalui mekanisme over kredit motor. Ada beberapa alasan mengapa over kredit kendaraan bermotor, seperti membutuhkan dana mendesak, ingin beli motor yang lebih baik, dan lain sebagainya.
Bagi pembeli sendiri, melanjutkan kredit motor yang sedang berjalan diminati karena biasanya harga motor lebih murah. Selain itu, motor-motor yang belum lunas ini biasanya juga masih dalam kondisi baik.
Pembeli yang menggunakan sistem pengambilalihan kredit motor juga bisa mendapatkan cicilan per bulan yang lebih rendah. Tidak perlu menyiapkan DP besar karena sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya. Cukup menguntungkan jika kamu memiliki keterbatasan finansial tetapi sangat menginginkan motor.
Prosedur Over Kredit Motor yang Aman
Baik pembeli maupun penjual sangat disarankan untuk menggunakan prosedur over kredit yang legal dan sah secara hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tidak mendapatkan sertifikat kepemilikan dari leasing, motor dibawa kabur pembeli tanpa melunasi angsuran, dan lain sebagainya.
Cara over kredit motor yang aman yaitu melibatkan pihak bank, leasing atau pihak yang menyediakan kredit motor tersebut. Dengan cara yang resmi ini akan lebih aman untuk semua pihak. Adapun prosedur atau langkah-langkah over kredit motor antara lain seperti berikut.
1. Menyiapkan dokumen
Ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan over kredit kendaraan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, KK, rekening 3 bulan, dan slip gaji.
2. Penjual dan pembeli datang langsung ke leasing
Apabila kamu sudah memastikan penjual atau pembeli dengan jelas, kamu bisa mendatangi kantor leasing atau bank pembiayaan. Leasing yang umum digunakan biasanya Adira, FIF dan untuk bank ada Mandiri Utama Finance atau BSI OTO. Jangan lupa untuk penjual juga langsung membawa kendaraan yang akan dijual atau over kredit.
Dengan membawa semua yang dibutuhkan, proses pengalihan kredit motor bisa segera dilakukan. Pihak penyedia pembiayaan yang akan membantu proses over kredit. Jika ada yang tidak dipahami, bisa langsung ditanyakan agar tidak kendala ke depannya.
3. Penuhi persyaratan
Pihak leasing akan menjelaskan apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan over kredit. Mulai dari persyaratan administrasi hingga biaya yang harus dibayar untuk kedua belah pihak.
Biasanya untuk penjual atau yang namanya ada dalam kredit motor harus melunasi angsuran pada bulan tersebut saat over kredit dilakukan. Sedangkan untuk pembeli mungkin akan dilakukan survei oleh leasing.
4. Negosiasi
Pada tahap ini akan ditentukan berapa jumlah kredit motor yang harus dibayar atau dialihkan kepada pembeli. Biasanya akan dihitung berdasarkan jumlah DP yang sudah dibayar oleh pemilik motor pertama atau penjual.
Kamu bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga atau jumlah kredit yang sesuai. Dalam proses negosiasi ini nantinya ditentukan semua kesepakatan antara masing-masing pihak agar proses angsuran selanjutnya tidak bermasalah.
5. Menyelesaikan administrasi over kredit
Tahap terakhir adalah menyelesaikan administrasi pengalihan kredit, balik nama, dan lain sebagainya. Semua hak tanggungan akan diganti namanya menjadi nama pembeli yang berkewajiban melanjutkan angsuran.
Cara over kredit motor agar lebih aman dan tenang, kamu juga bisa membuat kontrak hukum perjanjian pembayaran. Kontrak atau perjanjian tersebut bisa dibuatkan oleh leasing, tetapi ada juga yang tidak menyediakan.
Kamu bisa membuat sendiri dengan bantuan dari notaris. Dalam kontrak harus dijelaskan secara rinci semua kesepakatan terkait over kredit. Setiap pihak yang terlibat harus memahami isi kontrak tersebut sebelum menandatangani di atas materai.
Tips Melakukan Over Kredit Bebas Resiko
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum over kredit motor. Untuk mencegah risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya kamu pahami beberapa tips berikut.
1. Mengenal penjual atau pembeli
Baik penjual maupun pembeli memiliki risiko dalam transaksi ini. Lebih baik jika kamu mengenal penjual atau pembeli yang akan diajak bertransaksi. Apabila kamu mendapatkan pembeli yang cukup asing, sebaiknya kamu pastikan orang tersebut mampu melanjutkan sisa pembayaran kredit.
2. Over kredit secara resmi di bank atau leasing
Lebih aman lagi dengan over kredit secara resmi melalui leasing. Hal ini penting untuk mencegah motor kamu dibawa kabur dan tidak dilunasi. Kamu yang akan rugi dan dikejar-kejar oleh perusahaan leasing jika hal tersebut terjadi.
3. Periksa kelengkapan administrasi
Tips pengalihan kredit motor yang aman berikutnya adalah memeriksa kelengkapan administrasi. Pastikan kendaraan tersebut memiliki surat-surat yang lengkap atas nama pemilik yang sah dan jelas.
4. Cek fisik kendaraan
Untuk menghindari kamu mengalami kerugian, sebaiknya cek menyeluruh kondisi fisik dari kendaraan yang akan dijual. Cek bodi motor, mesin, sistem kelistrikan, rem, dan lain sebagainya.
Meskipun kondisi motor yang masih dalam masa kredit umumnya bagus, tetapi ada risiko seperti motor pernah menabrak atau kecelakaan. Oleh sebab itu, selalu pastikan kondisi motor baik dan layak pakai.
Itulah beberapa ulasan terkait cara over kredit motor dengan benar. Pastikan kamu menggunakan prosedur yang aman, bukan di bawah tangan tanpa melibatkan leasing atau bank yang tidak disarankan.