BPKB motor hilang adalah jenis masalah yang bisa menimpa siapa saja. Bentuk fisik BPKB yang berupa buku kecil meningkatkan resiko untuk tiba-tiba tidak ada di tempat. Dicari kesana kemari dengan menggeledah semua area tetapi tidak juga ditemukan. Lupa menyimpan ataukah hilang, jika beneran hilang apakah bisa membuat lagi BPKB yang baru? Bagaimana cara mengurus BPKB hilang?
Meski tidak berencana untuk gadai BPKB motor di Pegadaian, BPKB yang hilang harus segera diurus. Ia adalah dokumen penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Tanpanya kamu tidak bisa membuktikan secara sah bahwa motor yang diparkir di garasi adalah milikmu.
BPKB Motor Hilang Apa Bisa Diurus?
BPKB motor yang hilang apa bisa diurus? bisa. Kamu bisa mengurusnya di kantor Samsat terdekat. Kehilangan BPKB adalah masalah umum dan karenanya prosedur untuk itu sudah disediakan. Yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan syarat yang diperlukan dan mulai memprosesnya.
BPKB bisa hilang dan rusak
Sebenarnya tidak hanya BPKB hampir semua barang berpotensi untuk hilang. Penyebabnya tidak saja berasal dari dalam (pemilik) tetapi bisa juga dari luar (tangan nakal). Biasanya penyebab seseorang harus mengurus BPKB diantaranya :
- Lupa menyimpan
- Hilang atau jatuh di suatu tempat
- Hilang dicuri
- BPKB Rusak
- Ganti kepemilikan
Bisakah mengurus secara online?
Untuk saat ini pengurusan BPKB hilang belum bisa dilakukan secara online karena prosesnya panjang dan cenderung rumit. Ia juga membutuhkan syarat yang lebih mudah dan jelas jika dilakukan secara tatap muka langsung (offline). Sampai hal-hal tersebut bisa di online-kan (dipermudah prosesnya) maka pengurusan BPKB hilang akan selalu membutuhkan kunjungan langsung ke kantor Samsat.
Begini Cara Mengurus BPKB Hilang
Jika sudah yakin kalau BPKB motor hilang maka sekarang fokus untuk mengurus yang baru. Pastikan kamu sudah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi kantor Samsat. Pahami juga prosedur mengurus BPKB hilang agar memiliki gambaran berapa lama prosesnya sehingga bisa bersabar sampai BPKB yang baru selesai dibuat.
Syarat mengurus BPKB hilang
Syarat mengurus BPKB motor hilang atau BPKB mobil yang hilang akan lebih banyak dibanding karena alasan lainnya. Kamu akan diminta surat keterangan yang menunjukkan kehilangan dan bukti bahwa sudah dilakukan usaha pencarian sebelum memutuskan untuk membuat yang baru.
Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB hilang :
- Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian
- Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp 6.000
- Surat pernyataan BPKB hilang dari bank yang disertai dengan materai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Jika belum balik nama bisa melampirkan kuitansi asli pembelian kendaraan
- Lampirkan Surat Kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan, apabila pengajuan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Fotokopi BPKB lama atau minimal hafal nomornya
- Formulir permohonan
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Surat keterangan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)
- Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media massa. Adapun surat kabar atau koran minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kuitansi pembayaran) dan radio minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kuitansinya pembayaran)
Biaya mengurus BPKB hilang
Biaya mengurus BPKB motor hilang atau membuat yang baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam hal ini Nomor 76 Tahun 2020. Artinya biayanya sudah ditentukan sebesar itu dan tidak seharusnya membayar lebih. Biayanya adalah :
- BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp 225.000
- BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp 375.000
Namun sebaiknya siapkan biaya lebih karena mengurus administrasi semacam ini banyak sekali biaya tak terduga.
Step by step cara mengurus BPKB hilang
Setelah semua syarat yang dibutuhkan sudah lengkap dan biaya sudah disiapkan, saatnya memproses pengajuan. Secara umum langkah-langkah mengurus BPKB hilang akan sebagai berikut :
- Datang ke kantor Samsat
Kunjungi lokasi Samsat dimana kendaraan terdaftar. - Ke Loket Pendaftaran
Syarat dan berkas yang kamu bawa akan dilakukan pengecekan. - Jika persyaratan lengkap lanjut ke proses selanjutnya
Namun jika ada yang kurang akan diminta untuk melengkapi - Melakukan pembayaran
Lakukan pembayaran biaya pembuatan BPKB baru seseuai petunjuk yang diberikan. - Ambil BPKB baru
Pembuatan BPKB membutuhkan waktu paling lama 60 hari. Kamu akan diberitahu untuk pengambilan saat BPKB sudah jadi.
Catatan
Informasi BPKB motor hilang dan syarat mengurus diatas Krediblog dapatkan dari website resmi Polri, website biro jasa maupun media berita lainnya. Dari semua sumber tersebut dipilih keumuman dan kesamaan polanya. Meski begitu informasi diatas mungkin tidak 100% verified karena Krediblog tidak melakukan prosesnya secara langsung.
Karenanya jadikan informasi ini sebagai pengantar untuk mengurus BPKB mu. Selalu bersiap jika ada syarat tambahan lain yang diminta, biaya tak terduga maupun prosedur yang lebih panjang dari biasanya.