Apa Itu BPKB? Kepanjangan, Fungsi & Perbedaan dengan STNK

BPKB bentuknya seperti buku. Hanya berisikan beberapa halaman kertas namun memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pemegang kunci kendaraan yang sudah mengendarai kendaraan kesana kemari, memarkirkan kendaraan berhari-hari di rumahnya akan kalah dengan yang memegang BPKB. Dan pada keadaan tertentu, BPKB bisa lebih berharga dibanding kendaraannya.

Istilah gadai BPKB yang sering kita dengar menunjukkan buku ini memiiki nilai ekonomi. Bagaimana sebuah buku bisa memiliki nilai hingga jutaan rupiah? Sekeramat itukah BPKB?

Apa itu BPKB?

bpkb adalah kepanjangan dari

BPKB adalah kepanjangan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Pengguna yang membeli kendaraan bermotor baik motor maupun mobil akan mendapatkan BPKB sebagai bukti kepemilikan. Ia berperan layaknya Certificate of Ownership yang artinya sebuah kendaraan adalah milik seseorang yang namanya tercatat pada sertifikat.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Kendaraan baru yang kamu beli di dealer akan terlebih dahulu didata dan dibuatkan identitas olet Satlantas. Biasanya proses ini akan diurus oleh Dealer sehingga ketika prosesnya selesai kamu bisa mengambilnya di kantor Dealer dan bukan di kantor Satlantas.

Fungsi dan tujuan BPKB

fungsi dan tujuan buku kepemilikan

Cara mudah untuk memahami fungsi BPKB adalah dengan menganalogikannya dengan akta lahir. Akta lahir adalah dokumen yang dibuat sehubungan dengan kelahiran seseorang yang menginformasikan nama, tempat tanggal lahir dan hubungannya dengan orang tua. BPKB adalah akta lahir untuk kendaraan. Dengannya bisa diketahui nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, negara pembuat, cara impor, nama perusahaan atau Dealer penjual dan nama pemilik kendaraan tersebut.

Secara resmi, Polri menyebut fungsi dan peranan BPKB sebagai berikut :

  • Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
  • BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
  • BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
  • BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Perbedaan BPKB dan STNK

perbedaan bpkb dan stnk

Selain BPKB ada juga STNK. Keduanya menjadi dokumen kelengkapan untuk setiap kendaraan. STNK sama pentingnya dengan BPKB. Bahkan saat kendaraan yang kamu gunakan mendapatkan masalah di jalan (tilang, kehilangan, dsb) yang akan ditanyakan lebih dulu adalah STNK-nya. Apa sebenarnya STNK ini?

STNK adalah kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Di dalam surat ini memuat identitas kendaraan seperti nama pemilik, alamat, merk dan jenis kendaraan, tahun pembuatan, warna, isi silinder, nomor rangka dan mesin hingga status pajak kendaraan bermotor (PKB) per tahunnya. Jika dianalogikan maka STNK ini tak ubahnya sebuah KTP tapi untuk kendaraan.

Sekilas data yang tercatat pada STNK serupa dengan yang ada di BPKB. Jika sama mengapa perlu dibuat terpisah? mengapa tidak cukup hanya di buku saja?. BPKB dan STNK berbeda tujuan dan peruntukannya. Untuk memperjelas perbedaan diantara keduanya perhatikan poin-poin berikut.

5 Perbedaan BPKB dan STNK :

  • BPKB berbentuk buku sedang STNK berbentuk surat
  • BPKB berfungsi sebagai legalitas pemilik kendaraan sedang STNK sebagai legalitas operasional kendaraan
  • BPKB menunjukkan kendaraan tersebut milik siapa sedang STNK menjelaskan detail kendaraan seperti apa
  • BPKB Berlaku seterusnya sedang lembar pajak pada STNK berganti setiap 5 tahun sekali
  • Tujuan akhir dari BPKB adalah untuk disimpan sedang STNK untuk dibawa serta selama berkendara

BPKB sebagai agunan pinjaman

Sebagai bukti kepemilikan kendaraan BPKB memiliki nilai ekonomi. BPKB bisa dijadikan agunan untuk pinjaman di lembaga keuangan formal. Apakah lembaga keuangan percaya kepada buku dan mengapa tidak menjaminkan kendaraannya saja?. Buku ini memiliki kekuatan hukum karena itu nilainya sama dengan kendaraannya. Menggadaikan kendaraan bisa dilakukan cukup dengan BPKB nya saja.

Krediblog sudah pernah mengulas pinjaman dengan agunan BPKB untuk motor maupun mobil di lembaga keuangan Pegadaian. Jika kamu tertarik silahkan membacanya di gadai BPKB motor di Pegadaian. Tulisan tersebut adalah hasil riset dan konsultasi dengan tim CS Pegadaian langsung.

Catatan

BPKB dan STNK adalah 2 dokumen yang harus dimiliki saat membeli sebuah kendaraan baik unit baru maupun lama. Kendaraan ini mirip seperti manusia yaitu memiliki berkas yang menunjukkan eksistensinya. Kendaraan tanpa dokumen yang lengkap biasanya disebut bodong. Sebuah istilah untuk menggambarkan kendaraan yang tidak jelas asal usulnya. Manusia yang asal usulnya tidak jelas dan penuh misteri beresiko besar menghadirkan kejutan. Pun dengan kendaraan.

kredi avatar

Ditulis oleh

Krediblog

Menulis dari sudut pandang pengguna dan melakukan komparasi produk keuangan khususnya financial technology seperti pinjaman, kredit dan investasi. Pembaca setia Kontan, Tech in Asia hingga DailySocial. Mengelola blog ini sejak 2019.

Youtube

Instagram

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar