Katanya perpanjang STNK tanpa BPKB bisa dilakukan dengan membayar secara online melalui e-Samsat (Samsat Digital) menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Namun sampai saat ini Krediblog belum membuktikannya dan masih membayar pajak STNK melalui biro jasa. Dan pembayaran melalui biro jasa inilah yang akan dibahas lebih dulu.
Setiap membeli kendaraan baik motor maupun mobil kita pasti akan mendapatkan BPKB. Namun pada pembelian yang dilakukan secara kredit, BPKB baru diserahkan setelah cicilan kendaraan lunas dibayar. Jika tenornya 3 tahun misalnya, maka minimal ada 2 kali pembayaran pajak STNK yang tidak menyertakan BPKB. Apakah pembayaran pajak bisa dilakukan?
Karena memiliki nilai ekonomi, BPKB bisa diagunkan untuk pinjaman. Selengkapnya bisa baca : gadai BPKB motor di Pegadaian.
Bisa Perpanjang STNK Tanpa BPKB
Secara prosedur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan untuk perpanjang STNK tanpa BPKB. Aturan ini berlaku baik untuk pembayaran secara online maupun offline (baca: melalui biro jasa). Jadi bagi kamu yang BPKB nya masih dipegang oleh pihak Leasing, tetap bisa membayar pajak STNK tahunan.
BPKB bisa digantikan
Meski termasuk dokumen penting namun untuk kebutuhan perpanjang STNK keberadaan BPKB sifatnya tidak mutlak. Perpanjang STNK adalah untuk kebutuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dimana untuk pembayaran kedua biaya tersebut syarat yang lebih dibutuhkan adalah STNK dan KTP.
Biro Jasa bisa perpanjang STNK tanpa BPKB
Perpanjang STNK tanpa BPKB lebih mudah menggunakan aplikasi SIGNAL. Bahkan bukan hanya BPKB, prosesnya juga tidak meminta STNK asli dan KTP asli melainkan verifikasi data kendaraan pada saat pendaftaran. Berbeda cerita jika melakukan perpanjangan STNK secara offline baik melakukannya sendiri maupun melalui biro jasa. Syarat-syarat seperti STNK asli, KTP asli dan BPKB asli harus ada. Namun khusus di biro jasa untuk kekurangan syarat BPKB asli ada cara untuk mengatasinya.
Menggunakan jasa Acc BPKB
Jika tidak sedang memegang BPKB asli dan ingin melakukan perpanjangan STNK secara offline maka pilihan terbaiknya adalah melalui biro jasa. Pihak biro jasa biasanya sudah menjalin kerjasama dengan Samsat sehingga jika syarat BPKB tidak bisa dilengkapi ada solusi lain yang akan ditempuh.
Memperpanjang STNK di biro jasa ada yang namanya “acc BPKB”. Yaitu proses persetujuan khusus agar proses tetap bisa dilanjutkan meski BPKB tidak ada. Kamu akan diminta biaya acc BPKB yang nominalnya bisa bervariasi antar biro jasa. Singkatnya, perpanjang STNK tanpa BPKB bisa namun akan dikenakan biaya tambahan.
Syarat perpanjang STNK tanpa BPKB
Meski syarat BPKB bisa diatasi, biro jasa tetap akan meminta syarat minimal yang harus disiapkan. Berikut syarat perpanjang STNK tanpa BPKB di biro jasa :
- STNK asli
- KTP asli
Kedua syarat tersebut sifatnya mutlak. Jika kamu tidak bisa menunjukkannya maka biro jasa tidak akan menerima berkasmu karena tidak akan bisa diproses.
Bagaimana dengan perpanjang STNK 5 tahunan?
Apakah pembayaran pajak STNK tanpa BPKB juga bisa dilakukan untuk pajak 5 tahunan atau hanya bisa untuk yang tahunan saja?. Baik pembayaran secara online maupun offline (melalui biro jasa) sama-sama bisa dilakukan tanpa BPKB untuk pajak 5 tahunan. Namun khusus pembayaran secara online ada syarat khusus. Yaitu mobil atau motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian.
Catatan
Krediblog sempat 2 kali perpanjang STNK tanpa BPKB di biro jasa. Karena BPKB masih dipegang Leasing maka selama pembayaran pajak selalu menggunakan fitur “acc BPKB” tadi. Di biro jasa yang Krediblog gunakan dikenakan biaya sebesar Rp 35.000. Jadi total biaya yang harus dibayar adalah PKB + SWDKLLJ + Acc BPKB. Sekitar 300 ribuan totalnya.
Tidak yakin apakah acc BPKB ini ada di semua biro jasa atau tidak. Sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu sebelum menggunakan jasanya. Namun harusnya sih ada karena fitur tersebut sangat membantu pengguna yang memang saat itu tidak sedang memegang BPKB. Baik karena masih di Leasing, hilang maupun sedang di agunkan untuk pinjaman.