Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya, dan setiap perusahaan di Indonesia wajib memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, bagaimana sih perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? Apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Krediblog akan membahas cara perhitungan THR berdasarkan UU Cipta Kerja yang wajib diketahui oleh perusahaan dan karyawan.
UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk dalam hal peraturan ketenagakerjaan, salah satunya mengenai THR. Perhitungan THR dalam UU Cipta Kerja memiliki aturan yang jelas mengenai berapa besar jumlah THR yang harus diberikan oleh perusahaan. Namun, meskipun ada ketentuan yang jelas, banyak perusahaan dan karyawan yang masih bingung dengan cara perhitungan yang benar.
Apa Itu THR dan Mengapa Penting?
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya. THR bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama merayakan hari besar, seperti Idul Fitri, Natal, atau hari raya lainnya. Pemberian THR merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan harus diberikan secara tepat waktu.
Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, ketentuan pemberian THR ini tetap berlaku, meskipun ada beberapa perubahan terkait peraturan ketenagakerjaan lainnya. Salah satu hal yang perlu dipahami dengan baik adalah bagaimana cara perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja.
Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja memberikan aturan yang jelas mengenai besaran THR yang harus diterima oleh karyawan. Secara umum, perhitungan THR berdasarkan UU Cipta Kerja mengacu pada gaji pokok yang diterima oleh karyawan. Besaran THR yang diberikan kepada karyawan berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan gaji pokok yang diterima.
Ketentuan Perhitungan THR
Menurut Pasal 79 UU Cipta Kerja, perhitungan THR berdasarkan masa kerja dan gaji pokok. Berikut adalah cara perhitungan THR yang berlaku:
- Untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun.
Bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka. Artinya, karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR yang jumlahnya sesuai dengan perbandingan masa kerja terhadap 1 tahun. - Untuk Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih.
Karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun penuh atau lebih berhak mendapatkan 1 kali gaji pokok sebagai THR. Perusahaan juga bisa memberikan lebih dari 1 kali gaji pokok jika ada kebijakan internal yang berlaku.
Contoh Perhitungan THR

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah beberapa contoh perhitungan THR berdasarkan UU Cipta Kerja:
1. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dan memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 5.000.000 |
| Masa Kerja | 6 bulan |
| THR yang Diterima | 50% dari Gaji Pokok = Rp 2.500.000 |
Penjelasan:
Karena masa kerja karyawan ini kurang dari 1 tahun, THR yang diterima adalah setengah dari gaji pokok atau 50% dari gaji pokok mereka.
2. Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
Jika seorang karyawan telah bekerja selama 2 tahun dan memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 5.000.000 |
| Masa Kerja | 2 tahun |
| THR yang Diterima | 1 kali Gaji Pokok = Rp 5.000.000 |
Penjelasan:
Karena masa kerja karyawan ini lebih dari 1 tahun, maka mereka berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji pokok.
Tabel Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja
Berikut adalah tabel perhitungan THR untuk membantu lebih memahami bagaimana cara menghitung THR berdasarkan masa kerja dan gaji pokok.
| Masa Kerja | Besaran THR yang Diterima |
|---|---|
| Kurang dari 1 Tahun | 50% dari Gaji Pokok (Jika kurang dari 1 tahun) |
| 1 Tahun | 1 Kali Gaji Pokok |
| Lebih dari 1 Tahun | 1 Kali Gaji Pokok (dan bisa lebih sesuai kebijakan perusahaan) |
Setelah mengetahui cara perhitungan THR, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa slip THR yang diterima sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Untuk melihat contoh slip THR yang benar, silakan baca: Contoh Slip THR yang Sesuai Peraturan.
Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak atau Lepas

Karyawan dengan status kontrak atau lepas juga berhak menerima THR, namun ada perbedaan dalam cara perhitungan antara karyawan tetap dan karyawan kontrak. Berdasarkan UU Cipta Kerja, karyawan kontrak yang bekerja lebih dari 1 bulan akan menerima THR yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan masa kerja mereka selama 1 tahun terakhir.
Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak
Jika seorang karyawan kontrak dengan gaji pokok Rp 4.000.000 dan telah bekerja selama 8 bulan dalam 1 tahun terakhir, maka perhitungan THR-nya adalah:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 4.000.000 |
| Masa Kerja | 8 bulan |
| THR yang Diterima | Rp 4.000.000 x 8/12 = Rp 2.666.667 |
Penjelasan:
Karyawan kontrak yang telah bekerja lebih dari 1 bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.
Pentingnya Mengikuti Aturan
Memahami perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja sangat penting, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Bagi karyawan, mengetahui cara perhitungan THR akan memastikan bahwa mereka menerima hak mereka secara tepat. Bagi perusahaan, memahami perhitungan THR dapat membantu menghindari sengketa atau ketidaksesuaian dalam pemberian tunjangan.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa pemberian THR dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Catatan
Perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja sangat penting untuk dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Bagi karyawan, ini adalah hak yang harus diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bagi perusahaan, ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan memahami cara perhitungan yang benar, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalani proses pemberian THR dengan lancar dan tanpa masalah.
Jangan lupa untuk memeriksa kembali perhitungan THR kamu atau perusahaanmu agar semua sesuai dengan UU Cipta Kerja. Dengan begitu, pemberian THR akan lebih adil dan tepat sasaran.

