This content has been archived. It may no longer be relevant
Peringatan datang dari Deputi Direktur Pengaturan Penelitian Dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar pada Jum'at (13/9). Menurutnya kita sebagai pengguna Smartphone diharapkan kewaspadaannya khususnya terhadap tawaran pinjaman melalui pesan selular atau SMS. Tawaran hutang atau pinjaman yang berasal dari SMS dengan nomor tidak dikenal hampir dipastikan berasal dari perusahaan Fintech tidak berizin atau terdaftar alias ilegal.
Masih menurutnya, “Percuma juga (nomor) diblokir karena itu adalah mesin. Ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggungjawab”. Ia menambahkan, “Karena cara meminjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening. Padahal lupa bunganya sangat tinggi”. Itulah pintu masuk jebakan yang harus dihindari.
Team OJK sendiri tidak tinggal diam. OJK melalui Satgas Waspada Investasi sejauh ini telah menutup hingga 1.350 Fintech ilegal. Dan usaha bersih-bersih tersebut masih dan terus berlangsung hingga kini. Menurut Team OJK, memberantas Fintech ilegal bukanlah pekerjaan yang mudah. Mereka mengibaratkan Fintech ilegal itu seperti Monster yang sulit diberantas. Ditebas 10 dengan cepatnya tumbuh 100 berikutnya. Dan ada saja dari kita yang kemudian tergiur bujuk rayu pinjaman dari 100 yang baru tumbuh tadi. Kondisi itu tak lepas dari kebutuhan uang masyarakat yang tidak diimbangi dengan pemahaman teknologi informasi yang memadai.
[su_row]
[su_column size=”2/3″]
[su_box title=”Bacaan Referensi” style=”soft” box_color=”#3aa3ff” radius=”2″]
Pinjaman online OJK
Pengalaman tidak membayar pinjaman online
Ciri Fintech abal-abal
Pinjaman online OJK
[/su_box]
[/su_column]
[/su_row]
Jika perusahaan Fintech tersebut ilegal, hampir dipastikan mereka akan menggunakan cara-cara yang ilegal pula dalam aktifitasnya. Misalnya dalam hal penagihan tagihan yang sudah jatuh tempo. Pengalaman yang pernah terjadi adalah penagihan dilakukan dengan cara kasar dan jauh dari kata sopan. Target para Debt Collector ini adalah agar para peminjam segera membayar hutangnya dan mereka tidak segan jika usaha itu harus dalam bentuk mempermalukan maupun perundungan kepada peminjamnya.
“Bahkan, ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak”, papar Munawar.
Sebegitu horor-nya kah meminjam di Fintech? tidak juga. Semua hal (tidak hanya pinjam-meminjam) pada dasarnya akan menjadi ruwet jika kita berurusan dengan pihak yang salah. Dan pada pinjam meminjam, pihak yang salah itu adalah Fintech yang tidak terdaftar alias abal-abal. Hindari! Sekali lagi jauh-jauh hindari berurusan dengan Fintech abal-abal ini. Seberapapun menariknya tawaran mereka.
Per 7 Agustus 2019, terdapat 127 aplikasi pinjaman online resmi yang berizin dan terdaftar di OJK, jadi tidak ada alasan untuk kamu berurusan dan bahkan terjebak dengan Fintech ilegal. Data tersebut akan terus bertambah seiring dengan Fintech-Fintech baru yang melengkapi kelengkapan izinnya. Ingat, miminjam uang itu tidak salah, tapi jangan meminjam pada orang yang salah.
Apakah mungkin…mereka datang ke rumah untuk menagih?
Yang ilegal tidak sedang yang legal mungkin karena itu bagian dari prosedur penagihan.
Baik…terima kasih atas infonya…paling tidak saya pny gambaran….